TERNATE – DPRD Kota Ternate pada Jumat (13/10/2023) secara resmi memberhentikan (alm) Djadid Ali dari posisi Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate karena berhalangan tetap (meninggal dunia) hal ini sesuai dengan Keputusan DPRD Kota Ternate nomor : 188.4/ 1790/DPRD-KT/2023 tentang Penetapan Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Ternate Masa Jabatan 2019-2024, pemberhentian ini dilakukan melalui rapat Paripurna ke-10 masa persidangan III tahun 2023 tentang usul dan penetapan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, yang dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Heny Sutan Muda yang dihadiri Wali Kota, forkopimda, para pimpinan OPD di Pemkot Ternate.
Heny mengatakan, genda rapat paripurna ke-10 masa persidangan III Tahun 2023 adalah Usul dan penetapan Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Ternate masa jabatan 2019-2024 karena meninggal Dunia/berhalangan tetap. Hal ini kata dia, sesuai ketentuan pasal 95 ayat (1) huruf a Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, menegaskan bahwa Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena meninggal dunia.
“Perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal, 30 Agustus tahun 2023 Wakil Ketua DPRD Kota Ternate Fraksi Golkar yang kami sebut dengan hormat (Alm) H. Djadid Ali, telah mengakhiri tugas dan pengabdiannya karena berhalangan tetap atau meninggal dunia,” katanya, saat membaca pidato pengantar.
Menurutnya, untuk menindaklanjuti kondisi dan kekosongan pimpinan DPRD tersebut, maka Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya telah mennyampaikan surat kepada Pimpinan DPRD Kota Ternate Nomor : B.1043/GOLKAR/IX/2023, tanggal 25 September 2023 Perihal Persetujuan Pergantian Antarwaktu Pimpinan DPRD Kota Ternate, serta Surat DPD Partai Golkar Kota Ternate Nomor 014/DPD/GOLKAR-KT/IX/2023 perihal Pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024. selanjutnya DPRD Kota Ternate berdasarkan ketentuan perundang-undangan, telah melaksanakan rapat Banmus untuk menetapkan jadwal rapat paripurna.
Lanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 96 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta pasal 97 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, menegaskan bahwa Pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, selanjutnya pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD, dan Keputusan DPRD tentang pemberhentian Pimpinan DPRD disampaikan kepada Gubernur melalui Wali Kota untuk mendapatkan peresmian pemberhentian.
“Karena itu, pada rapat paripurna DPRD yang terhormat ini, selaku pimpinan DPRD Kota Ternate, kami melaporkan usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Ternate yang selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kota Ternate,” ungkapnya.
Setelah penetapan Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan DPRD. Menurutnya, maka selanjutnya Pimpinan DPRD Kota Ternate akan menyampaikan surat keputusan tersebut kepada Gubernur Maluku Utara melalui Wali Kota Ternate untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian.
“Kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Ternate, mengucapkan penghargaan kepada (Alm) H. Djadid Ali, atas pengabdian dan jasa-jasanya selama 9 tahun melaksanakan tugas sebagai anggota maupun Pimpinan DPRD Kota Ternate, selain itu juga sebagai mitra strategis Pemerintah Kota Ternate. Semoga segala jasa dan pengabdian almarhum selaku Wakil Ketua DPRD senantiasa tercatat sebagai amal ibadah,” tandasnya.*
Editor : Hasim Ilyas

