Musnahkan Alat Bukti Tindak Pidana Umum

Bupati Aliong Mus dan forkopimda saat pemusnahan alat Bukti TPU di kantor Kejari Kabupaten Pulau Taliabu

BOBONG – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu musnahkanalat bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum (Inkracht) periode Mei 2022 hingga Oktober 2023.

Bupati Aliong Mus bersama Kepala Kejaksaan Negeri dan TNIPolri setempat dalam musnahkan yang dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Pulau Taliabu, Rabu (18/10/2023).

“Jumlah perkara sebanyak 15, Narkotika jenis sabu 3 perkara, Perlindungan anak 5 perkara, Pembunuhan 4 perkara, Penganiayaan 2 perkara dan Kekerasan seksual 1 perkara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu, Alfred Tasik Palulungan dalam konferensi pers.

Untuk perkara narkotika alat bukti yang dimusnahkan berupa satu potong pipa berbahan plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Satu sachet plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,5 gram,

Tampak hadir pada Kegiatan pemusnahan alat bukti TPU tersebut  Kapolres Taliabu AKBP Totok Handoyo, Danramil Bobong, Kapten Inf Awad mandjeng dan OPD terkait.

Pewarta : Brongen
Editor : Zulkifli Hi Saleh

Berita Terkait