TERNATE – Setelah menjalankan puasa ramadhan, umat muslim di wajibkan untuk mengeluarkan zakat.
Zakat sendiri merupakan kewajiban yang dikeluarkan pada harta orang yang memiliki kelebihan. Ada beberapa jenis zakat yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan, ada juga zakat mal yaitu zakat yang dikeluarkan berdasarkan hasil niaga atau penghasilan.
Jumlah zakat fitrah yang wajib diserahkan 2,5 kg atau bisa diganti dengan uang yang setara dengan 2,5 kg beras yaitu Rp.32.500
Untuk besaran zakat fitrah di Kota Ternate pada tahun ini sendiri telah ditetapkan, dimana sesuau dengan hasil rapat antara Pemkot Ternate dengan MUI dan Kemenag.
“Untuk zakat fitrah besarannya per jiwa sebesar Rp.32.500,” demikian dikatakan Kabag Kesra Setda Kota Ternate Muzais Walanda pada Minggu (10/5).
Muzais menyebut, besaran zakat yang ditentukan sesuai dengan harga 2.5 kilogram beras, dengan harga per kilogram beras sebesar Rp.13.000. (cim)


Berikan Komentar pada "Zakat Di Ternate Sebesar Rp 32.500"