Pemkot Ternate Rancang APBD 2024 Surplus 3 Miliar

• Penyampaian RAPBD Molor dari Jadwal

TERNATE – Pada Senin (20/11/2023) Pemkot Ternate secara resmi telah menyampaikan RAPBD tahun 2024 ke DPRD Kota Ternate, penyampaian ini dilakukan langsung Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy yang didampingi Wakil Ketua I Heny Sutan Muda dan Wakil Ketua II Arifin Djafar, dan dihadiri Forkopimda, Pimpinan OPD, Camat dan Lurah.

Bahkan penyampaian RAPBD sempat molor dari waktu yang telah dijadwalkan pada pukul 12.00 WIT dan baru disampaikan pada pukul 16.30 WIT akibat dari penyusunan RAPBD belum tuntas, dalam penyampaian RAPBD tahun 2024, Pemkot Ternate menyampaikan dalam RAPBD tersebut terjadi surplus sebesar Rp.3.000.000.000. Ini setelah selisih antara nilai total Pendapatan sebesar Rp. 1.141.514.316.631 lebih besar dari nilai total Belanja sebesar Rp. 1.138.514.316.631 pada tahun 2024.

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dalam penyampaiannya mengatakan, dalam APBD tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp.1.128.324.782.624 dan realisasinya sampai dengan triwulan II atau semester I sebesar Rp.440.092.790.221,70 atau mencapai 39,00 persen. Terdiri dari PAD tahun Anggaran 2023, ditargetkan sebesar Rp.154.057.010.943 sampai Semester I baru terealisasi sebesar Rp.50.457.756.571.70 atau sekitar 32,75 Persen, sementara  alokasi Pendapatan Transfer tahun 2023 tercatat Rp.968.008.469.081 dan sampai dengan semester I terealisasi sebesar Rp. 389.635.033.650 atau mencapai 40,25 persen terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat tercatat Rp. 877.798.813.912 sampai dengan semester I terealisasi sebesar Rp. 383.303.337.037 atau 43,67 persen, Pendapatan Transfer antar daerah Rp. 90.209.655.169 sampai dengan semester I terealisasi sebesar Rp. 6.331.696.613 atau 7,02 Persen,  dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah tercatat sebesar Rp. 6.259.302.600 sampai dengan semester I belum terealisasi.

Dikatakannya, berdasarkan etimasi Pendapatan Daerah dimana realisasi tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp.972.417.231.001,83 sedangkan target tahun 2023 tercatat Rp. 1.128.324.782.624 dengan capaian realisasi sampai dengan triwulan III sebesar Rp.682.152.454.043,67 atau tercapai 60,46 Persen.

Penyerahan Dokumen RAPBD tahun 2024

Sedangkan, proyeksi pendapatan daerah pada Tahun 2024 sebesar Rp. 1.141.514.316.631 Proyeksi Pendapatan tersebut diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah yang meliputi PAD sebesar Rp.180.280.657.860 diantaranya Pajak Daerah sebesar Rp. 82.201.000.000, Retribusi Daerah sebesar Rp. 47.825.500.000, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp. 5.000.000.000, Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 45.254.157.860, selain itu Pendapatan Transfer sebesar Rp. 954.974.356.171 terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.840.282.537.000, Transfer Antar Daerah sebesar Rp.114.691.819.171, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp. 6.259.302.600.

“Komposisi Pendapatan ini telah terjadi perubahan jika dibandingkan dengan dokumen KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kota Ternate dengan DPRD Kota Ternate pada tangal 14 Agustus 2023. Adapun perubahan ini kami sesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: S-128/PK/2023 tanggal 21 September 2023, perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024. Penyesuaian pendapatan tersebut terjadi pada Pos Pendapatan Transfer dimana dalam Nota Kesepakatan KUA dan PPAS adalah sebesar Rp. 909.754.711.517 sementara dalam penyampaian Nota Keuangan RAPBD tahun Anggaran 2024 Rp. 978.974.356.171, mengalami penambahan sebesar Rp.69.219.644.654 atau naik 7,61 persen, sehingga secara keseluruhan Total Pendapatan pada Rancangan APBD Tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp. 1.141.514.316.631 mengalami penambahan sebesar Rp. 69.219.644.654 jika dibandingkan dengan Total Pendapatan sesuai Nota Kesepakatan KUA dan PPAS sebesar Rp. 1.072.294.671.977 atau naik 6,46 persen,” jelasnya

Menurut Wali Kota, berdasarkan kebutuhan belanja daerah tahun 2024, maka anggaran belanja daerah Kota Ternate pada RAPBD tahun 2024 sebesar Rp.1.138.514.316.631, terdiri dari belanja operasi dianggarkan sebesar Rp. 945.820.849.026 atau sebesar 83,08 persen dari total belanja daerah, belanja modal dianggarkan sebesar Rp.187.693.467.605,  Belanja Tidak Terduga di anggarkan sebesar Rp. 5.000.000.000.

“Selanjutnya berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 482/KPTS/MU/2023 tanggal 6 November tahun 2023 tentang Penetapan Dana Sharing Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Provinsi Maluku Utara Tahun 2024, total belanja hibah pemilukada dari pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah sebesar Rp. 6.220.906.075 dan untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah sebesar Rp. 1.765.971.000 total dana sharingnya adalah sebesar Rp. 7.986.877.075,” ungkapnya.

Wali Kota juga menjelaskan, kondisi umum pembiayaan dimana pada Pasal 27 dan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD merupakan satu kesatuan yang disusun dalam struktur tertentu yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan. Sesuai Pasal 70 Ayat (1) dan (2) pembiayaan sebagaimana dimaksud, meliputi setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Dan mengacu pada makna dan substansi pembiayaan tersebut diatas kata dia, dikaitkan dengan kondisi keuangan dan struktur APBD Kota Ternate saat ini, maka pada tahun 2024 kondisi umum pembiayaan dapat digambarkan bahwa penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar 0,00 rupiah, dan pengeluaraan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 3.000.000.000,00 rupiah.

“Dalam RAPBD Kota Ternate tahun 2024, terdapat surplus anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000. nilai tersebut merupakan selisih antara nilai Total Pendapatan sebesar Rp. 1.141.514.316.631 dengan nilai Total Belanja sebesar Rp. 1.138.514.316.631. Nilai surplus tersebut digunakan untuk penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Ternate,” tandasnya.

Hal ini kata Wali Kota, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 83 ayat (2) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*
Editor : Hasim Ilyas