TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara menegaskan kepala daerah dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye, hal ini disampaikan mengingat dalam beberapa hari ke depan tahapan pemilu 2024 sudah masuk masa kampanye.
Selain itu Bawaslu Malut juga menghimbau peserta Pemilu agar dapat melaporkan daftar tim kampanye, paling lambat 25 November besok. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha, pada Jumat (24/11/2023).
Rusly mengungkapkan, pihaknya juga himbau kepada peserta pemilu untuk melaporkan daftar pelaksana kampanye, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa daftar pelaksana kampanye baik tim pemenangan paslon Presiden di Provinsi, kemudian calon DPD, tim kampanye Pemilu Legislatif di Provinsi sssuai ketentuan PKPU tersebut mereka harus dilaporkan 3 hari sebelum masa kampanye
“Jadi pada 25 November itu sudah harus melaporkan tim kampanyenya, sehingga itu bisa jadi dokumen yang dipakai jajaran Bawaslu untuk melakukan pengawasan,” ungkapnya.
Pihaknya juga kata dia, menyampaikan himbauan kepada Kepala Daerah terkait larangan menjadi ketua tim kampanye, seperti yang tertuang pada pasal 64 ayat (1) PKPU nomor 15 tahun 2023 menyebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang menjadi ketua tim Kampanye Pemilu.
“Himbauan juga kepada kepala daerah untuk tidak menggunakan fasilitas pemerintah, kemudian kewenangan yang dimilikinya merugikan peserta pemilu tertentu. Dan pada Jumat hari ini secara kelembagaaan Bawaslu Provinsi akan menyampaikan surat himbauan tersebut,” tandasnya. Sembari menyebut, Kepala Daerah bisa masuk tim kampanye asalkan tidak dalam posisi sebagai Ketua Tim Kampanye.
Meski begitu kata dia, bagi Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah dalat berkampanye asalkan mendapatkan ijin cuti, dimana ijin cuti itu sesuai ketentuan juga dapat disampaikan ke Bawaslu sehingga itu nantinya jadi informasi saat proses pengawasan.
“Tapi sampai sejauh ini belum ada,” tegasnya.*
Editor : Hasim Ilyas

