Mantan Kepala BPBD Ternate Dinonaktifkan dari ASN

TERNATE – M. Ichsan Hamzah mantan Kepala BPBD Kota Ternate secara resmi telah diberhentikan sementara (nonaktifkan) dari pegawai atau ASN Pemkot Ternate, langkah ini dilakukan karena yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Kepulauan Sula dan surat penahanan yang bersangkutan juga telah diterima Pemkot Ternate.

Kabid Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM Kota Ternate Nanny Wardhani mengatakan, pihaknya setelah menerima surat dari Kejari Kepulauan Sula beberapa waktu terkait dengan penahanan mantan Kepala BPBD Kota Ternate M. Ichsan Hamzah, langsung di proses untuk pemberhentian sementara dari ASN.

“Jadi terhitung mulai sejak tanggal penahanan,” katanya, saat dikonfirmasi pafa Kamis (14/12/2023) kemarin.

Menurutnya, SK pemberhentian itu langsung diproses saat itu ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk pemberhentian sementara yang bersangkutan dari ASN Pemkot Ternate.

“Jadi gajinya terhitung sejak Desember itu dia mendapat 50 persen, tapi status yang bersangkutan sebagai ASN belum bisa diberhentikan (pecat) karena belum ada putusan inkrah dari pengadilan, kalau sudah ada baru ditindaklanjuti,” ucapnya.

Dia menyebut, SK penahanan M. Ichsan Hamzah dari Kejari Kepulauan Sula sendiri diterima BKPSDM beberapa hari setelah yang bersangkutan ditahan.

Langkah pemberhentian sementara yang bersangkutan dari ASN Pemkot Ternate ini sendiri mengacu pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.

“SK nya sudah ditandatangani PPK dan kita sudah edarkan ke sejumlah instansi teknis terkait baik ke Inspektorat maupun BPKAD dan Taspen,” tegasnya.

Perlu diketahui, mantan Kepala BPBD Kota Ternate ini ditahan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada Senin (27/11/2023) malam atas dugaan kasus korupsi anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.*