TERNATE – Tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 di Kota Ternate berjumlah 571, jumlah ini sudah termasuk 3 TPS khusus disiapkan KPU Kota Ternate yang berada Lapas Jambula dan Rutan Kastela, dengan total jumlah pemilih Kota Ternate pada Pemilu 2024 yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 139.504 yang tersebar pada 78 kelurahan di 8 kecamatan dalam wilayah Kota Ternate.
Sesuai data dari KPU Kota Ternate, menyebutkan jumlah TPS di Kota Ternate pada Pemilu 2024 sebanyak 571 dengan total jumlah pemilih sebanyak 139.504 terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 66.975 dan pemilih perempuan sebanyak 72.529.
Dari jumlah itu tersebar di 8 kecamatan diantaranya untuk Pulau Ternate dengan jumlah sebanyak 29 TPS dengan jumlah pemilih 6.359 diantaranya laki-laki 3.224 dan perempuan 3.135, sementara Ternate Selatan berjumlah 192 TPS dengan jumlah pemilih 48.625 terdiri dari laki-laki 23.270 dan perempuan 25.355.
Sedangkan, untuk Ternate Utara jumlah TPS sebanyak 135 dengan total jumlah pemilih 33.280 jiwa terdiri dari laki-laki 15.849 dan perempuan 17.431, Pulau Moti dengan jumlah pemilih sebanyak 3.443 terdiri dari laki-laki 1.689 dan perempuan 1.754 yang tersebar pada 15 TPS.
Untuk Ternate Tengah jumlah TPS sebanyak 148, sementara jumlah pemilih 37.273 jiwa terdiri dari laki-laki 17.875 dan perempuan 19.398, Pulau Hiri sebanyak 11 TPS dengan jumlah pemilih 2.094 terdiri dari laki-laki 1.023 dan perempuan 1.071, Ternate Barat sebanyak 30 TPS, jumlah pemilih 6.322 terdiri dari laki-laki 3.000 dan perempuan 3.322, sementara Batang Dua 11 TPS dengan jumlah pemilih 2.108 terdiri dari laki-laki 1.045 dan perempuan 1.063
Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim dikonfirmasi pada Minggu (14/1/2024) menyebut, pada Pemilu 2024 ini KPU Kota Ternate juga telah menyiapkan 3 TPS khusus yakni rutan Kastela dan Lapas Jambula, bahkan rekrutmen KPPS juga sudah dilakukan, dan kelancaran proses tahan di 3 TPS khusus itu, pihaknya pada beberapa waktu lalu telah melakukan sosialisasi pada TPS khusus ini berkaitan dengan mekanisme saat pencoblosan, karena 3 TPS itu nantinya saat pencoblosan para pemilih hanya datang dan menunjukan KTP untuk bisa menyalurkan hak pilih mereka.
Lanjut dia, bagi para pemilih terutama warga binaan, pada TPS khusus ini pemberlakuannya berbeda, dimana surat suara yang nantinya diterima pemilih disesuaikan dengan KTP tempat domisili, namun dia memastikan hak mereka menyalurkan suara tetap terlaksana.
“Jadi kalau yang bersangkutan ber-KTP diluar Kota Ternate dia mendapat 3 surat suara yaitu Pilpres, DPD dengan DPR-RI, sementara kalau berdomisili di Halbar karena wilayahnya satu dapil deng Kota Ternate sehingga pemilih itu akan mendapat 4 jenis surat suara yaitu Pilpres, DPD, DPR-RI dengan DPRD Provinsi, kalau yang bersangkutan berdomisili di Pulau Ternate atau Dapil III maka dia akan mendapat 5 jenis surat suara,” jelasnya.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

