WEDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan Rapat pleno kaitannya dengan partai yang sebelumnya diisukan terancam diskualifikasi dikarenakan tidak menyampaikan Dana Awal kampanye 16 Januari 2023 kemarin.
Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Halteng Iswadi Saleh mengatakan, setelah melakukan pencermatan dan koordinasikan dengan provinsi juga dengan Bawaslu, bahwa substansinya (kedudukan) partai politik yang sebagaimana di maksud tiga partai itu telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye namun terkendala teknis.
“Hanya saja persoalan waktu, di dalam ketentuan batas menyampaikan Laporan Dana Awal Kampanye itu harus pada pukul 23:59 malam Wit, dan tiga partai itu menyampaikan di atas jam 00:00 (malam) dikarenakan terkendala faktor teknis yaitu jaringan di saat mengoperasikan sistem,” ungkap Iswadi.
Iswadi mengatakan, sebelumnya ada server untuk SEKADEKA juga mengalami gangguan, namun yang menjadi kesimpulan untuk menetapkan partai yang pada menyampaikan laporan.
“Hanya saja karena jaringan maka kita berkesimpulan bahwa partai politik tersebut tidak harus dibatalkan,” jelasnya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

