Bupati James Uang Resmi Dilaporkan ke Kemendagri

Buapti Halbar James Uang

JAILOLO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Barat resmi melaporkan Bupati James Uang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas dugaan pelanggaran pemilu.

Berdasarkan temuan Bawaslu Halbar, dugaan pelanggaran  yang dilakukan Bupati James Uang saat memberikan sambutan mengkampanyekan salah satu calon Anggota DPD RI pada pelantikan KKSG Maluku Utara di Kecamatan Ibu beberapa waktu lalu.

“Kita menyerahkan hasil pelanggaran Pemilu Bupati James ke Kemendagri itu pada Senin (15/1/2024).   Tinggal menunggu hasil putusan kemendagri,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S), Bawaslu Halbar, Sarmin Ibrahim, ketika dikonfirmasi, Kamis (16/1/2024) kemarin.

Menurutnya, Bupati James dilaporkan karena melakukan pelanggaran pemilu dengan memanfaatkan kewenangannya kampanyekan salah seorang Anggota DPD RI ketika diundang dalam acara kemasyarakatan. Padahal, James sendiri hadir dengan kapasitas sebagai seorang kepala daerah aktif.

Hal ini diperkuat hasil pemeriksaan Bupati James Uang dan keterangan saksi ahli terkait kasus tersebut. Karena itu, Bawaslu, tandas Sarmin, memutuskan kasus tersebut masuk dalam unsur pelanggaran hukum lainnya yakni Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Jadi prinsipnya kami Bawaslu Halbar hanya menunggu hasil putusan dari Kemendagri,” ujar Sarmin.

Pewarta   : Faisal Noho   Editor   : Zulkifli Hi Saleh