Polres Halut Tangkap Pelaku Kasus Persetubuhan

Pelaku saat diamankan di Mapolres Halut

TOBELO – Kepolisian Resort Halmahera Utara (Halut) melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan pria berinisial MFT (18), pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur sebut saja Mawar nama samaran yang tak lain pacarnya.

Satreskrim menangkap pelaku saat tidur di rumahnya di kawasan Desa Popili Kecamatan Tobelo Utara, Rabu (13/5) sekitar pukul 22.30 WIT. 

Kasus pencabulan ini terjadi  3 April 2020 dan dilaporkan orang tua Mawar  pada Sabtu 4 April 2020, sehingga pihak kepolisian menindaklanjuti secara prosedur hukum.

Kasubag Humas Polres Halut, Iptu Mansur Basing menyebutkan, penangkapan  pelaku dilakukan setelah anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

Petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi di Desa Popilo dan mendapatkan pelaku sedang tidur di ruangan belakang  rumahnya. Setelah berhasil  mengamankan  petugas mengiring pelaku ke Mapolres Halut untuk diproses lebih lanjut.Hasil interogasi  pelaku  mengakui melakukan persetubuhan dengan Mawar. Pelaku diduga melanggar pasal 81 Ayat (1) (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (fer)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Polres Halut Tangkap Pelaku Kasus Persetubuhan"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*