17 Saksi Parpol Cekcok saat Pleno , KPU Dan Bawaslu Haltim Terancam Dilaporkan

Pleno KPU Haltim Ricuh

MABA – 17 Saksi Partai Politik (Parpol) dan 3 saksi DPD RI, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akan melaporkan KPU dan Bawaslu Haltim ke DKPP.

Pasalnya, ada 1.000 lebih selisih surat suara DA1 hasil di Kecamatan Maba Utara yang disahkan oleh Ketua KPU dari surat suara sah sebanyak 5139 surat suara pada saat pleno suara DPRD Provinsi, Sabtu (02/03) di gedung rapat DPRD Haltim.

Sukri Moh. Taher saksi dari salah satu perwakilan DPD RI yang merupakan Perwakilan dari semua saksi mengatakan, Bawaslu dan KPU dianggap ada persekongkolan ketika melakukan pleno perolehan suara DPRD Provinsi Malut di kecamatan Maba Utara. 

Padahal nyatanya ada selisih surat suara di Kecamatan Maba Utara, namun tidak bisa dijelaskan oleh PPK Maba Utara.

“Apabila tidak di PK kembali oleh KPU, maka kami akan minta take over ke Provinsi untuk dilakukan pembukaan kotak suara untuk dilakukan perbandingan, karena mereka hanya melakukan persamaan data, ini yang tidak boleh,” tuturnya.

Menurutnya, selisih sangat signifikan namun disahkan oleh Ketua KPU dan dianggap tidak bermasalah oleh Bawaslu. Kata dia, dari awal pleno mulai dari DPR RI, DPD tidak bermasalah, tiba pleno DPRD Provinsi Malut bermasalah, ini kan adanya ketidakbenaran oleh KPU dan Bawaslu.

“Masa semua absensi ful 100 persen di setiap TPS, diantaranya TPS 01, TPS 02, TPS 03 dan TPS 04. Karena tidak ada satu suara sisa, habis di coblos,” ujarnya.

Senada saksi Partai Gerindra Ismit Abas Hatari menegaskan, pihaknya mengecam Penyelenggara Pemilu, terkait persoalan selisih surat suara tersebut.

“Kalau ada temuan-temuan seperti, kita minta juga penjelasan dari Panwascam. Bisa jadi Panwascam sudah melaporkan hasil kecurangan namun tidak ditindaklanjuti Bawaslu,” tandasnya.

“Kami akan DKPP Penyelenggara Bawaslu dan KPU Haltim karena permasalahan selisih surat suara dan banyak kejanggalan dalam pemilihan di Kecamatan Maba Utara,” tegasnya.

Sekedar diketahui, pleno perolehan suara DPRD Provinsi tersebut terdapat adanya adu argumen dan hampir baku hantam antara saksi partai dan penyelenggara, namun bisa dilerai oleh pihak kepolisian. Kemudian rapat pleno di skorsing hingga pukul 20.30 WIT.

Pewarta   : M Wahono  
Editor   : Erwin Egga