JAILOLO – Penyidik Gakkumdu Polres Kabupaten Halmahera Barat resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana Pemilu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.
Kasus ini adalah temuan Bawaslu Halmahera Barat Nomor : 001 / REG / TM / PL / KAB / 32.03 / II / 2024, tanggal 14 Februari 2024. Selain itu, kasus juga tercatat dalam Laporan polisi.dengan surat perintah Polres Halbar melalui penyidikan LP / B / 06/ II / 2024 / SPKT/ Sat Reskrim /Polres Halbar, tanggal 19 Februari 2024. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 12 / II / 2024 / Reskrim, Tanggal 19 Februari 2024.
“Tersangka atas nama Adnan Udin dengan alamat di Kelurahan Bastiong Karance Kecamatan Kota Ternate Selatan Kota Ternate,” kata Kasat dalam rilisnya, Rabu (6/3/2024)
Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidum Raka Aprizki Soeroso. Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 533 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pewarta : Faisal Noho
Editor : Zulkifli Hi Saleh
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

