DARUBA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pulau Morotai, F Revi Dara mengklarifikasi terkait besaran dana Dikbud yang digeser pada penanganan Covid-19 yang sebelumnya diberitakan wartawan sebesar Rp 3 miliar.
“Tidak sampai Rp 3 miliar namun hanya Rp 2,4 miliar,” tepis Kadis Dikbud Revi Dara kepada Fajar Malut, kemarin.
Ia pun merinci dana berbandrol Rp 2,4 miliar yang digeser ke Covid-19 bersumber dari kegiatan anggaran ujian nasional sebesar Rp 600 juta lebih, dana honorarium yang belum terdaftar Rp 300 juta, dana pengadaan alat permainan PAUD autdor dan indor Rp 400 juta, kegiatan peningkatan profesi guru Rp 300 juta dan dana kegiatan sosialisasi dan pelatihan.
“Kegiatan ini tidak mungkin dilakukan dalam suasana Covid-19 sekarang ini makanya kita geser ke Covid-19,” kata Revi Dara. Anggaran yang geser ke Covid-19 ini semuanya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2020.
Sementara untuk kegiatan fisik tidak bisa digeser karena sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan sebagaimana instruksi pemerintah pusat untuk DAK Pendidikan tidak bisa digeser ke penanganan Covid. (fay)

