Pemprov Malut Nunggak DBH Kabupaten Halut Rp 50 Miliar

Kantor Gubernur Malut
Kantor Gubernur Malut

SOFIFI – DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara akan mendatangi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, untuk mempertanyakan utang  Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 50 miliar tahun 2022 sampai 2023.

Ketua DPRD Halut Janlis Gehenua Kitong mengatakan, setelah rapat dengan Bupati Halut dan jajarannya telah menyurat ke Pemprov Malut untuk membicarakan tunggakan DBH. Hal ini  penting dilakukan karena kebutuhan daerah juga banyak.

“jadi hari ini kami rapat dengan BKAD untuk membicarakan hal-hal keuangan Daerah, terutama DBH Pemprov Malut yang masih di tunggak, dan itu langsung direspon oleh Bupati dan pada pekan ini kami akan bertemu dengan Plt Gubernur serta Sekprov,” ujarnya.

Menurutnya, DBH Halut kurang lebih Rp 50 miliar sangat dibutuhkan pemerintah daerah, pasalnya beberapa kebutuhan yang mendesak, pertama soal Pilkada, kedua Siltap, ketiga tunjangan, dan yang keempat hutang bawaan tahun 2023 yang masuk luncuran.

Belum lagi kebijakan pemerintah pusat menaikkan gaji 8 persen, ini berdampak pada APBD. “Desain APBD ini secerdas apapun keputusan pusat Daerah tidak bisa berbuat apa-apa dan harus mengikuti,” ujarnya.

Berita Terkait