TERNATE – Pada Jumat (8/3/2024) disampaikan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman secara resmi menyampaikan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ternate Tahun 2025-2045, ke DPRD melalui rapat paripurna ke-4 Masa Persidangan Ke-Satu Tahun Sidang 2024 DPRD Kota Ternate.
Wali Kota mengatakan, esensi dari RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan strategis yang disusun oleh Pemerintah Daerah, dan digunakan sebagai landasan untuk mengarahkan dan mengatur pembangunan jangka panjang, yang menjabarkan Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok pembangunan untuk periode 20 tahun mendatang.
Menurutnya, RPJPD ini akan dituangkan kedalam empat periode RPJMD, yaitu pertama RPJMD 2025-2030, kedua RPJMD 2030-2035, ketiga RPJMD 2035-2040 dan terakhir RPJMD 2040-2045. Selanjutnya, Ranwal RPJPD Kota Ternate 2025-2045 ini akan di bahas dan disepakati bersama untuk menentukan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan, yang kemudian akan dirumuskan dalam Nota Kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan.
“Dimana arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan yang disepakati akan menjadi dasar dalam perumusan rancangan teknokratik RPJMD Kota Ternate tahun 2025-2030 Pembahasan dan penyepakatan rancangan awal RPJPD Kota Ternate tahun 2025-2045 bersama DPRD,” katanya.
Dikatakannya, langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama, dalam mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah periode 2025–2045, yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan RPJPD Provinsi Maluku Utara, sesuai dengan Surat Edaran Bersama Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
Lanjutnya, dalam penyusunan rancangan awal RPJPD juga difokuskan pada permasalahan dan isu daerah jangka panjang, serta kebijakan pokok pembangunan yang dituangkan dalam periode lima tahunan di dalam RPJPD Kota Ternate Tahun 2025–2045.
“Hal ini dilaksanakan dalam kerangka mewujudkan Visi RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045, yaitu Kota Ternate Pusat Pedagangan Jasa Berbasis Kepulauan Yang Maju dan Berkelanjutan,” tandasnya
Dalam mewujudkan visi tersebut kata dia, terdapat lima misi RPJPD dan lima isu strategis yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Kota Ternate, karena menjadi andasan dalam pembangunan untuk mewujudkan arah kebijakan dan sasaran pokok 20 dua puluh tahun kedepan.
Adapun misi RPJPD Kota Ternate, meliputi mewujudkan kualitas Sumber Daya Manusia Kota Ternate Yang Berdaya
Saing, mewujudkan Pembangunan Perekonomian Kota Ternate Yang Tangguh Dan Unggul Berbasis Kepulauan, mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup Yang Asri Dan Lestari, mewujudkan Pemerintahan Yang Baik, Bersih, Transparan, Dan Akuntabel Melalui Reformasi Tata Kelola Pemerintahan Yang Berorientasi Pada Pelayanan Publik, meningkatkan Dan Memantapkan Kapasitas Infrastruktur Dasar Dan Infrastruktur Strategis.
Wali Kota menyebut, sasaran pembangunan 20 tahunan untuk mewujudkan misi pembangunan jangka panjang daerah, dirinci berdasarkan prioritas masing-masing sasaran pada setiap tahapan pembangunan melalui penetapan sasaran pokok 5 tahunan. Sasaran pokok 5 tahunan merupakan target berdasarkan arah kebijakan pembangunan pada setiap periode lima tahunan.
Sehingga dapat dikatakan bahwa arah kebijakan pembangunan daerah pada dasarnya merupakan fokus kebijakan lima tahunan yang memberi panduan pencapaian suatu indikator kinerja sasaran pokok.
“Pencapaian pembangunan daerah diukur dengan indikator-indikator sasaran dan sasaran pokok yang ada di RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045. Dengan adanya target pencapaian pada tiap indikator maka kegagalan dan keberhasilan pembangunan dapat terlihat” sebutnya.
Untuk itulah dalam rangka sinergitas dan ketercapaian target indikator dan capaian yang dimaksud, Pemkot sangat mengharapkan dukungan dewan sebagai mitra dalam melaksanakan setiap kebijakan.
Walaupun dokumen rancangan awal RPJPD disusun dan telah melewati tahap konsultasi publik, baik terkait dengan kaidah teknis perencanaan maupun substansi representasi program prioritas daerah dan nasional, tetapi saran dan masukan dewan tetap diharapkan dalam rangka penyempurnaan dokumen
ini lebih lanjut dalam pembahasan bersama eksekutif.(*)
Editor : Hasim Ilyas

