Pedagang Terminal Gamalama Disebut Hanya Untungkan Oknum Dishub Ternate

TERNATE – Penempatan pedagang musiman dalam lokasi terminal Gamalama saat bulan ramadan dinilai selain menyalahi fungsi ruang juga memberikan keuntungan pada oknum tertentu dan tidak berdampak pada peningkatan PAD. Meski besaran sewa lapak di dalam terminal mencapai 15 juta sampai 20 juta, hal ini disampaikan Pengamat Perkotaan A. Malik Ibrahim.

Malik mengatakan, penggunaan kawasan Terminal Gamalama untuk dijadikan tempat usaha musiman bagi pedagang di bulan Ramadan oleh Dinas Perhubungan Kota Ternate merupakan wujud penyalahgunaan fungsi lahan.

“Dimana kawasan Terminal dan fasilitasnya sejatinya merupakan sarana penunjang beragam moda transportasi tapi justru dijadikan lahan bisnis oknum Dishub,” katanya, kemarin.

Hal ini menurut Malik, alih fungsi terminal tersebut sudah menjadi praktek rutinitas oknum Dishub untuk memperoleh keuntungan. Lanjut Malik, saat bulan ramadan permintaan penggunaan oleh pelaku usaha semakin meningkat.

“Sehingga kesempatan ini dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Dia menyebut, praktek ini buka saja dilakukan oleh Dishub tapi juga OPD lain seperti Disperindag, Satpol PP. “Ya, mereka menjadikan bulan puasa untuk mencari keuntungan. Jadi, meskipun aktifitas ekonomi meningkat namun tidak memberi kontribusi yang signifikan terhadap PAD,” sebutnya.

Dengan sikap OPD seperti ini, maka tidak ada yang bisa diandalkakan dari Pemkot Ternate saat ini.

“Bagi saya apa yang mau diandalkan dari Ternate Andalan jika fungsi terminal sudah dialihfungsikan menjadi pasar. Kenyataannya bukan Ternate terus Berbenah, tapi Terus Berantakan. Ini problem krusial yang terjadi dalam setiap bulan ramadhan, jadi tujuan bukan untuk membenahi kesemrautan kota tapi justru menciptakan kesempatan palak dan pungli dan pemerasan kawasan terminal dan ujungnya adalah keuntungan pribadi,” kesalnya.
Malik kembali mengungungkapkan, kondisi tersebut akan sangat memprihatinkan jika hasil jual beli lokasi atau tempat jualan dalam terminal Gamalama itu tidak masuk di Kas Daerah dan ini terjadi setiap tahun. 

“Sementara target PAD selalu tidak mencapai target, karena model kerja dan mental Kadishub seperti ini. Di kepalanya cuma duit dan berapa untungnya,” tegasnya.

Sebab apa yang terjadi di terminal Gamalama itu kata dia, merupaian pemerasan dengan konsep ekonomi bawah tanah, yang pungutan yang dilakukan hanya menguntungkan pejabat dan tidak punya dampak terhadap pendapatan daerah.

“Praktek ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan,Satpol PP dan Disperindag. Karena yang namanya pedagang musiman itu mainan instansi ini dan tidak pernah berkonstribusi terhadap pendapatan daerah,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasyim dikonfirmasi mengatakan, lokasi pedagang dalam terminal tersebut sesuai dengan hasil rapat bersama yang digelar beberapa waktu lalu.

“Jadi yang dijinkan dalam rapat itu ada dua lokasi, yaitu disamping Al-Munawar kemudian areal terminal Gamalama,” katanya, pada Minggu (17/3/2024) beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pedagang yang diijinkan berjualan dalam terminal, adalah mereka yang sebelumnya sudah berjualan di areal tersebut. Sebab lokasi pedagang sebelumnya tidak memungkinkan untuk dilakukan penambahan sehingga pihaknya dalam momentum ramadan kali ini menyiapkan tenda buat para pedagang tersebut.

“Ini untuk mengantisipasi pedagang ini berjualan di jalan yang nantinya kita kesulitan melakukan rekayasa lalu lintas, sehingga dalam rapat yang dihadiri Dishub, kemudian Disperindag, dan Satpol PP itu kemuian mengijinkan terminal bisa berjualan,” ungkapnya.

Dikatakannya, pedagang yang ada diterminal dibawah pengawasan dari Dinas Perhubungan, sementara di Al-Munawar dibawah pengawasan Disperindag, Satpol PP, Yayasan Al-Munawar dan pemuda Gamalama. Meski begitu dia memastikan, mobilitas warga dalam teminal tidak terganggu dengan kehadiran pedagang musiman.

“Sampai saat ini pedagang di terminal sekitar 25 lebih, mereka ini mulai berjualan sejak 10 sampai 15 ramadan, sampai besoknya idul fitri lokasi itu sudah harus bersih,” tandasnya.

Dia menyebut, besaran tarif yang dikenakan ke pedagang sebesar Rp75.000 diluar tenda dan listrik, dimana untuk biaya tenda dan listrik dikenakan ke pedagang dengan tarif yang dihitung per hari. Misalkan, biaya sewa tenda 400.000 dikali 30 hari itu yang kemudian dibayar pedagang, sebab tenda bukan milik Pemkot tapi disewa dari pelaku usaha tenda.

”Karena hitungan sewa tenda itu sejak dipasang sampai tendanya dibongkar, jadi pembengkakan dibiaya tenda. Kami minta agar lebih tertib ara pedagang ini berkoordinasi dengan kepala terminal, supaya bisa terkontrol,” tutupnya.*
Editor : Hasim Ilyas