Pekan Depan KPU Ternate Buka Pendaftaran PPK, Awal Mei Pendaftaran PPS

TERNATE – Bagi warga Kota Ternate yang berkeinginan untuk menjadi penyelenggara di Pilkada tahun 2024, saat ini sudah dapat mempersiapkan diri, karena pada pekan depan KPU Kota Ternate sudah akan membuka pendaftaran penerimaan PPK dan PPS di Kota Ternate.

Anggota KPU Kota Ternate Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Mukhtar Yusuf mengatakan, berkaitan dengan pembentukan badan ad hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dimulai pada 23 April 2024 sesuai dengan Keputusan KPU nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dimana kata dia, dalam surat KPU tersebut menyampaikan tahapan pembentukan PPK dimulai pengumumannya pada 23 April sampai pelantikan pada 16 Mei 2024, sementara untuk PPS pengumumannya dimulai pada 2 Mei dan pelantikannya pada 26 Mei 2024 dengan sejumlah tahapan yang dilalui dari pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, perpanjangan pendaftaran, penelitian administrasi calon, pengumuman hasil penelitian administrasi, dilanjutkan dengan seleksi tertulis, pengumuman hasil seleksi terulis, tanggapan dan masukan masyarakat, wawancara, pengumuman hasil seleksi, penetapan, kemudian pelantikan.

Dia menyebut, mekanisme yang digunakan dalam seleksi badan ad hoc di Pilkada dengan metode seleksi terbuka.

“Sementara untuk evaluasi badan ad hoc yang sebelumnya telah melaksanakan tugas di Pemilu serentak kemarin, selain evaluasi kinerja KPU juga tetap menerima laporan masyarakat sesuai jadwal yang ada sehingga baik yang pernah menjadi PPK maupun yang belum tetap mengikuti ketentuan pedoman KPU 476 terkait ada tanggapan masyarakat. Untuk itu mereka semua harus mendaftar kembali, baik PPK maupun PPS kemarin,” katanya, pada Kamis (18/4/2024).

Dia menjelaskan, PPK dan PPS pada Pemilu serentak kemarin masa tugasnya telah berakhir pada 4 April kemarin, sehingga secara otomatis mereka harus mendaftar ulang, akan tetapi tugas-tugas PPK dan PPS karena tahapan Pemilu belum selesai sebab masih menunggu penetapan di MK, maka PPK kemudian PPS dan KPPS tidak bisa melupakan tanggungjawab mereka.

“Jadi misalnya ketika ada PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu), maka mereka tetap harus bertanggungjawab terhadap tugas mereka di Pemilu serentak kemarin, namun berkaitan dengan Pemilukada nanti semua badan ad hoc kita kalau berkeinginan menjadi penyelenggara kembali, maka mereka harus mendaftar ulang sesuai dengan tahapan yang sudah ada,” ungkapnya.

Berkaitan dengan kesiapan KPU Kota Ternate sendiri kata Muhtar, setelah selesai rapat koordinasi nasional yang digelar KPU RI baru pihaknya melakukan sosialisasi dalam bentuk pengumuman sebagai informasi ke masyarakat Kota Ternate, terkait waktu pendaftaran.

“Kita memberikan peluang ke masyarakat yang ingin menjadi PPK maupun PPS,” tandasnya.*
Editor : Hasim Ilyas