Pemkot Ternate Bakal Tindaklanjuti Hasil Rakor KPK

TERNATE – Pemerintah Kota Ternate memastikan akan mengoptimalkan pembayaran wajib pajak bagi pihak perhotelan yang menunggak. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly usai rakor bersama KPK di aula kantor Wali Kota Ternate, Selasa (23/4/2024) kemarin.

Menurut Rizal, kurang lebih sebanyak delapan area yang menjadi penilaian KPK yang harus dioptimalkan. Salah satunya pengolahan pendapatan, yang berkaitan dengan wajib pajak.

“Untuk pendapatan pajak, misalnya Hotel Sahid Bela dan Royal Resto serta beberapa hotel lainnya itu wajib bayar pajak,” ungkapnya.

Dikatakannya, sementara yang lain yang jadi fokusnya yaknu berkaitan dengan tata cara dan mekanisme dalam melakukan penagihan. Karena tagihan yang dilakukan nanti berdasarkan LHP BPK secara resmi bahwa Sahid Bela dan Royal Resto itu menunggak pajak.

Rizal menyebut, dari  BP2RD Kota Ternate sudah pernah melakukan komunikasi dengan manajemen hotel dan restorant dan keduanya bersedia untuk melakukan pembayaran, dengan cara angsuran.

“Itikad baik ini pemerintah harus merespons apa yang menjadi kewajiban mereka terhadap Pemerintah Kota. Kemudian Barang Milik Daerah (BMD) itu ada beberapa aset tanah milik pemerintah yang belum bersertifikat untuk diminta maksimalkan,” jelasnya.

Terkait hal ini kata Rizal, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat koordinasi dengan OPD, dalam rangka menindaklanjut hasil rakor dengan KPK.

“Kami akan undang OPD-OPD. Paling tidak apa yang jadi indikator penilaian akan dioptimalkan, di antaranya kepegawaian, tata kelola pemerintahan dan penganggaran, karena ini menjadi sorotan KPK. Nanti ada surat keputusan wali kota mengatur itu tentang membayar pajak, apakah angsuran atau keringanan supaya ruang perda berjalan, karena wajib pajak harus ditunaikan,” tutupnya.*
Editor : Hasim Ilyas