TOBELO – Tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Halmahera utara kembali melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika gol 1 jenis Shabu di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, pada kamis (02/05/2024) lalu.
Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 16.15 WIT, yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Polres Halmahera utara, IPDA. Jeremmy Theo.
Kapolres Halmahera Utara AKBP. Moh. Zulfikar Iskandar, menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil ditangkap. Mereka adalah masing-masing IM alias Isto (35 tahun) dengan pekerjaan wiraswasta dan FS alias mursal (40 tahun) dengan pekerjaan wiraswasta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan yakni 2 paket sachet bening yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat bruto 0,053 gram dan 0,119 gram, serta 2 buah HP merk Oppo.
Kapolres menegaskan, Polres Halut tetap berkomitmen untuk memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Halmahera Utara demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

