Resmob Halut Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Ilustrasi

TOBELO –  Tim opsnal  Sat Res Narkoba Polres Halmahera utara kembali melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika  gol 1 jenis Shabu di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, pada kamis (02/05/2024) lalu.

Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 16.15 WIT, yang dipimpin langsung oleh Kasat  Res Narkoba Polres Polres Halmahera utara, IPDA. Jeremmy Theo. 

Kapolres Halmahera Utara AKBP. Moh. Zulfikar Iskandar, menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, dua orang terduga pelaku  berhasil ditangkap. Mereka adalah masing-masing IM alias Isto (35 tahun) dengan pekerjaan wiraswasta dan FS alias mursal (40 tahun) dengan pekerjaan wiraswasta.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan yakni 2 paket sachet bening yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat bruto 0,053 gram dan 0,119 gram, serta 2 buah HP merk Oppo.

Kapolres menegaskan, Polres Halut tetap berkomitmen untuk memberantas jaringan peredaran narkotika  di wilayah Kabupaten Halmahera Utara demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berita Terkait