Masa Jabatan Anggota DPRD Ternate Sisa Tiga Bulan

TERNATE – Masa akhir jabatan anggota DPRD Kota Ternate periode 2019-2024 menyisahkan tiga bulan, dan saat ini Sekretariat DPRD masih menunggu salinan putusan dari KPU Kota Ternate berkaitan dengan komposisi anggota DPRD periode 2024-2029, untuk selanjutnya disampaikan Gubernur Malut.

Bahkan, tim sekretariat juga bakal dibentuk dalam rangka melakukan persiapan pelantikan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024.

Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldhy Ali mengatakan, masa akhir jabatan anggota DPRD Kota Ternate periode 2019-2024 berakhir pada 16 September 2024 sesuai SK Gubernur Malut Nomor : 439/KPTS/MU/2019 tanggal 4 September 2019.

Untuk itu, saat ini Sekretariat DPRD masih menunggu salinan putusan dari KPU Kota Ternate, untuk disampaikan pengantar Wali Kota ke Gubernur Malut.

“Jika mengacu pada tahapan di MK sengketa Pemilu akan berakhir di awal Juni, sesuai hasil koordinasi saya dengan KPU itu pada minggu pertama atau kedua itu sudah dapat surat keputusan KPU, kalau hasil sengketa di MK kemudian ditolak misalkan maka prosesnya akan lebih cepat,” ungkapnya, pada Rabu (22/5/2024).

Dikatakannya, sesuai dengan tahapan di Sekretariat DPRD itu, pada pekan kedua di bulan Juni pihaknya sudah membuat persiapan pelantikan anggota DPRD Kota Ternate periode 2024-2029, dimana pihaknya akan membentuk tim sekretariat untuk menghubungi anggota DPRD terpilih, kemudian pengukuran baju dinas karena proses pembuatan baju dinas sendiri membutuhkan waktu sebulan.

“Pada awal Juni itu tim sekretariat sudah dibentuk,” katanya.

Menurut Aldhy, setelah salinan keputusan dari KPU Kota Ternate berkaitan dengan anggota DPRD terpilih, tahapan selanjutnya pimpinan DPRD menyampaikan ke Wali Kota untuk meminta pengantar ke Gubernur untuk diterbitkan SK pelantikan annggota DPRD terpilih.

“Sebelum pelantikan, kami di Sekretariat juga akan menyiapkan alat kelengkapan pendukung di paripurna baik itu papan nama, kemudian mengantisipasi ruangan untuk komposisi fraksi, karena fraksi yang ada saat ini kemungkinan akan berubah lagi namun saat ini masih dilakukan identifikasi. Mudah-mudahan pada akhir Juni semuanya telah tuntas,” jelasnya.

Dikatakannya, ada sejumlah agenda anggota DPRD periode ini dan telah diputuskan Badan Musyawarah (Banmus), diantaranya paripurna penyampaian LPP APBD namun hal itu bergantung pada kesiapan pemerintah, karena sesuai ketentuan penyampaian itu paling lambat 6 bulan.

“Berdasarkan hasil koordinasi, penyampaian LPP APBD itu kemungkinan akan disampaikan ke DPRD pada awal Juni, kemudian dibahas melalui pansus atau melalui Badang Anggaran (Banggar) kurang lebih satu bulan, jadi kemungkinan di awal atau akhir Juli telah disampaikan catatan dan rekomendasi LPP APBD,” kata, Aldhy yang juga Ketua Bidang dan Organisasi Dewan Pimpinan Nasional ASDEKSI Masa Bhakti 2024-2027.

Lanjut Aldhy, agenda berikut yakni penyampaian KUA PPAS Perubahan 2024 maupun KUA PPAS APBD 2025, namun itu semua bergantung kesiapan pemerintah. Untuk bisa disahkan anggota DPRD periode 2019-2024, sementara penyampaian APBD masih akan menyesuaikan dengan waktu yang ada. “Saya setiap hari terus melakukan koordinasi terutama TAPD, untuk menyampaikan jadwal dan waktu. Karena pada pertengahan tahun ini ada masa peralihan, jangan sampaikan kegiatan wajib yang diamanatkan undang-undang itu bisa molor, apalagi ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” tambahnya.

Dia berharap, agar penyampaian RAPBD perubahan maupun RAPBD 2025 dapat disampaikan ke DPRD bersamaan dengan agenda paripurna penutupan masa sidang kedua yang digelar pada 31 Agustus 2024.*
Editor : Hasim Ilyas