TIDORE – Personel gabungan Polsek Oba Utara bersama Personil Polresta Tidore, di bawah pimpinan Kanit Samapta Polsek Oba Utara Polresta Tidore Ipda Rais Buana, E.U melaksanakan pengawasan di Pos Perlintasan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara.
Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Oba Utara Polresta Tidore.
Dalam pengawasan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pengemudi mobil Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor TNKB DG 8287 NC.
Pengemudi tersebut berasal dari Desa Kao, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara hendak menuju Kabupaten Halmahera Tengah.
Di dalam mobil tersebut, ditemukan sekitar 120 kantong plastik miras jenis cap tikus yang rencananya akan diedarkan di Desa Lelief Kabupaten Halmahera Tengah. Pengemudi mobil, dengan inisial OKT (27), adalah seorang laki-laki beserta barang bukti, kemudian diamankan di Polsek Oba Utara, Polresta Tidore untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum yang berlaku.
Pewarta : Suratmin Idrus
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

