MABA – PT Antam Tbk diketahui masih menunggak pajak Restoran atau pajak Makan Minum Rp 124 juta ke Pemerintah Daerah Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut).
Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Haltim, Ismail Addin mengatakan, penunggakan pajak Restoran dilakukan oleh PT Antam semenjak tahun 2023. “ Jadi pada tahun 2023 itu PT Antam, hanya membayar pajak Restoran ke Pemda Haltim itu, baru 6 bulan yakni dari Januari hingga bulan Juni,” ujarnya, Senin (27/05/2024).
Sehingga kata dia, PT. Antam masih menunggak pajak pada tahun 2023 mulai dari bulan Juli -Desember, hingga saat ini. “ Pada Bulan Juli PT. Antam menunggak pajak sebesar Rp. 124.806.564, sementara pada bulan Agustus sampai Desember, belum adanya penetapan nominal, karena masih kendala terkait Cash Flow Keuangan Koperasi Karyawan PT. Antam,” tuturnya. Sementara jumlah yang suda disetor ke KASDA pada Bulan Januari – Juni tahun 2024 sebesar Rp. 606.820.909.
Pewarta : M Wahono
Editor : Zulkifli Hi Saleh
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

