TERNATE – Mulai Selasa (28/5/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pembuktian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
Untuk provinsi Maluku Utara (Malut), dari 9 perkara PHPU yang telah disidangkan, hanya 2 perkara yang berlanjut ke pembuktian.
Yakni perkara PHPU nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 denga pemohon Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan perkara nomor 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Gerindra yang dilaksanakan di lantai 4 gedung MK.
Berdasarkan jadwal sidang yang dirilis di mkri.id, sidang pembuktian 2 PHPU 2024 di Malut sendiri akan digelar Rabu (29/5/2024) besok pukul 08.00 WIB pukul 10.00 WIT
Bertindak selaku kuasa hukum partai NasDem masing-masing Regginaldo Sultan, S.H., M.H., M.M. Adriansyah R. Tahir, S.H dan Ucok Edison Marpaung., S.H.
Sedangkan kuasa hukum pemohon dari Partai Gerindra sendiri adalah Sutisna SH.
Diketahui, MK sendiri pada sidang putusan dismissal, menerima gugatan Partai Nasdem terkait perselisihan hasil pileg DPRD Kota Ternate Dapil II tepatnya TPS 08 Tabona.
Dimana, dalam gugatannya pemohon mendalilkan hilangnnya suara pemilih sebanyak 221 suara akibat tidak ditandatangani kertas suara oleh Ketua KPPS.
Dengan tidak ditandatangani surat suara tersebut mengakibatkan suara Pemohon di TPS Tabona berkurang sebanyak 143 suara.
Dalam dalilnya NasDem menyebut kejadian di TPS 08 Tabona ini sudah disampaikan keberatan saat pleno di PPK Ternate Selatan, namun Termohon tetap tidak mengesahkan/menghanguskan 221 surat suara di TPS 08 Tabona tersebut.
Dalam perkara ini NasDem menghadirkan sejumlah saksi yakni Nuryati La Madihami, Djasman Abubakar, Nurlaela Syarif, Mahdin Husen dan Ismail Kiat, sementara saksi Ahli Feri Amsari dari Universitas Andalas.
Sementara untuk Partai Gerindra, MK hanya mengabulkan gugatan terkait pengisian kursi terakhir DPRD Provinsi Malut dapil I (Ternate-Halbar) antara pemohon dengan partai Garuda.
Dalam gugatannyax Gerindra menyebut ada pergeseran satu suara ke partai Garuda yang yang terjadi pada Kecamatan Jailolo, Halbar.
Berdasarkan catatan D.Hasil Kecamatan Jailolo, suara Partai Garuda sebanyak 1.766 sedangkan berdasarkan hasil rekap C.Hasil pada 102 TPS di Kecamatan Jailolo adalah sebanyak 1.765, dimana saksi yang dihadirkan pada sidang nanti atas nama Nurdin Muhamad dan Mahfut Abdullah.*
Sumber : mkri.id
Editor : Redaksi
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

