LABUHA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Halmahera Selatan resmi menutup Cafe Karaoke Bungalow 3 di Desa Tomori, Kecamatan Bacan dan Kafe karaoke Modif, Kecamatan Bacan Selatan.
Penutupan, caffe karaoke dilakukan, karena pada saat proses razia gabungan yang dilakukan Satpol PP Pemkab Halsel, ditemukan adanya penjualan Minuman Keras (Miras) di dalam caffe. Padahal sesuai izin, cafe tersebut hanya caffe keluarga, tanpa Miras.
“Kita temukan Miras di dalam cafe, sehingga sesuai Perda, kita langsung melakukan penutupan sementara aktivitas cafe,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Halsel Irfan Zam-Zam.
Sebelumnya kaya dia, pihaknya sudah pernah mengingatkan bahwa penjualan miras di dalam cafe tidak dibolehkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras di wilayah Kabupaten Halsel.
Cafe milik Tiong San itu, ditemukan juga ada pekerja pemandu lagu (LC) tidak memiliki kartu pekerja dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.
“Kita akan koordinasi dengan Disnaker, jika tidak ada izin pekerjaan bagi tenaga tenaga kerja, maka LC yang bekerja harus dikembalikan ke daerah masing-masing,” tuturnya.
Setelah penutupan sementara, Ifan menegaskan, akan ada petugas yang disiagakan di caffe bungalow 3, sehingga bisa memantau kondisi yang ada agar tidak dibuka sebelum ada pemberitahuan lebih lanjut. “Kita akan tempatkan petugas untuk memantau di cafe bungalow tiga, agar tidak dibuka sebelum ada pemberitahuan atau koordinasi lebih lanjut. Intinya, ini penutupan sementara,” tandasnya.
Pewarta : Nandar Jabid
Editor : Zulkifli Hi Saleh
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

