WEDA – Ratusan pekerja PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) kembali melakukan aksi menuntut agar pihak manajemen perusahan meliburkan aktivitas saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah Tahun 2020 Masehi.
Aksi tersebut dilaksanakan pekerja pada, Jumat, (22/5) malam sekitar pukul 19.00 WIT. Ratusan massa aksi meminta kejelasan dari Management PT. IWIP agar karyawan diliburkan pada Hari Raya Idul Fitri (libur) secara full, baik shift pagi, siang dan malam.
Mereka meminta 24 Mei 2020 tepat Hari Raya Idul Fitri diliburkan secara full karena itu momen bagi karyawan yang beragama Islam. “Apabila hal ini tidak ditanggapi maka ratusan karyawan mengancam mogok kerja,” teriak para pekerja.
Atas tuntutan libur kerja pada hari lebaran itu, pukul 19.40 Wit Perwakilan Management PT IWIP diwakili dari Bagian HRD yakni Memet dan Sam Hanter, ditambah Ketua SPSI PT. WBN, Kasim Abdullah dan salah satu pengurus SPSI PT. IWIP yakni Aulia hadir sekaligus menjelaskan terkait aksi itu.
Dalam pertemuan itu disampaikan,memo yang dikeluarkan PT. IWIP sudah sangat jelas dan mengacu pada aturan pemerintah yakni pada tanggal 24 tepat hari lebaran karyawan diliburkan. “Namun bagi karyawan yang ingin melakukan aktifitas setelah sholat Idul Fitri kami pun tidak melarang dan bagi yang tidak bekerja tidak manjadi masalah,” jelas Memet mewakili HRD.
Pada kesempatan itu juga, Ketua SPSI PT. WBN, Kasim Abdullah mengaku dirinya selaku Ketua SPSI akan tetap memperjuangkan hak-hak karyawan, terutama hak libur pada hari Idul fitri. “Dan kami tegaskan tidak ada larangan untuk melakukan sholat pada hari raya idul fitri bagi yang beragama Islam,” pungkasnya.
SPSI lanjut Kasim akan berkoordinasi dengan Management PT. IWIP untuk mempertegas terkait aturan memo untuk karyawan PT. IWIP. “Kami menghimbau kepada ratusan karyawan agar melakukan aktifitas seperti biasa (kerja) dan jangan anarkis sebelum lebaran, karena ini merupakan perusahaan kita sekaligus mengajak kepada ratusan karyawan untuk saling menjaga,” ajaknya.
Mendengar penjelasan dari perwakilan Management, pada pukul 20.15 Wit ratusan massa aksi (karyawan) kemudian mengaku puas dengan penyampaian itu sekaligus kembali beraktifitas.
Sementara itu Humas PT. IWIP, Agnes saat dikonfirmasi menjelaskan, di memo perusahaan yang dikeluarkan pada tanggal 17 Mei 2020 tentang penghargaan upah kerja sebesar Rp 25.000-Rp75.000 merupakan tambahan diluar upah dasar dan 4 jam overtime. “Kami sudah cek dengan pihak HR, sesuai dengan ketentuan dari Permenag libur hari raya idul fitri adalah tanggal 24-25 Mei 2020 baik untuk karyawan Muslim maupun Non-Muslim karena hari libur nasional,” jelas Agnes.
Agnes juga mengatakan, adapun perihal memo dari perusahaan yang dikeluarkan pada tanggal 17 Mei 2020 perihal pengaturan jam kerja pada tanggal 24-25 Mei berlaku untuk karyawan yang mau atau ingin tetap bekerja saja, tanpa ada paksaan. “Kalau karyawan memutuskan mau libur itu adalah hak mereka tidak larangan,” tukasnya.
Sementara untuk perihal pengupahan, selama ini karyawan PT. IWIP yang melakukan shift selama 12 jam (8 jam dihitung upah normal dan 4 jam selalu dihitung upah lembur). “Jadi tidak benar apabila Lokataru menerjemahkan dalam 1 hari karyawan hanya dibayar upah sebesar Rp 25.000,” tambah Agnes. “Apabila karyawan memutuskan secara sukarela bekerja di hari raya akan mendapat upah dasar (8 jam) + upah lembur (4 jam) + upah penghargaan Rp25.000-Rp75.000,” terangnya. (udy)

