TERNATE – Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Kelurahan Tabona, di jadwalkan pada Sabtu (22/6/2024) akhir pekan. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU nomor 768 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 14 Juni 2024.
Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim mengatakan, pihaknya sudah menerima Keputusan KPU terkaitan tahapan dan jadwal PSU pasca putusan MK atas perkara nomor NOMOR 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dimana jadwal pelaksanaan PSU TPS 08 sesuai Keputusan KPU itu dilakukan pada 22 Juni 2024.
“Surat perintah pelaksaan PSU ini sudah keluar, dan kami sejak awal setelah rakor dengan KPU RI sudah mempersiapkan seluruh perangkat hal teknis tinggal pelaksanaannya,” katanya, pada Selasa (18/6/2024).
Menurut Zen, pihaknya menjadwalkan pada Rabu (19/6/2024) akan mengundang seluruh partai politik dan stakehokder terkait, dalam rangka untuk sosialisasi tahapan dan jadwal PSU. KPU juga menjadwalkan pada 20 Juni akan melakukan sosialisasi di TPS 08 Tabona untuk masyarakat yang ada dapat DPT.
“Rabu (besok) juga dilakukan survey TPS, meskipun tempat yang dulu digunakan sebagai TPS itu masih representatif atau bagaimana nanti besok kita lihat lokasinya yang strategis, supaya mudah dijangkau pemilih,” jelasnya.
Untuk penyelenggara di TPS PSU, kata dia, sesuai keputusan KPU, sudah tak lagi membentuk PPK, PPS dan KPPS karena diambilalih KPU.
“Jadi seluruh perangkat itu langsung dari KPU Kota Ternate, jadi kami dengan staf yang turun langsung. Kalau untuk logistik surat suara dan lain sudah siap, tinggal sosialisasi, kemudian penyiapan TPS dan distribusi C-Pemberitahuan (undangan),” ungkapnya.
Lanjut dia, distribusi C-Pemberitahuan akan dibantu PPS dan KPPS sebagai informan dalam menunjukkan pemilih yang namanya sesuai dengan DPT.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

