Mulai 28 Mei, Keluar-Masuk Tidore Bersyarat

Sosialisasi edaran dengan Kades, Camat dan Lurah se kecamatan Oba, di aula kantor desa Galala Kecamatan Oba.

TIDORE – Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan penutupan sementara Kota Tidore Kepulauan yang akan berakhir pada tanggal 27 Mei 2020, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan akhirnya resmi mengeluarkan kebijakan baru melalui Surat Edaran dengan Nomor : 440/371/01/2020 tentang Pembatasan Akses Keluar Masuk Kota Tidore Kepulauan Dalam Rangka percepatan Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kota Tidore Kepulauan.

Dalam edaran tersebut, Pemkot Tikep memberlakukan akses keluar masuk Kota Tidore kepulauan dengan sistem Buka Bersyarat terhitung sejak tanggal 28 Mei sampai dengan 10 Juni 2020.

Sistem buka bersyarat dilakukan dengan membuka akses masuk dan keluar transportasi baik darat maupun laut, olehnya itu setiap warga masyarakat yang masuk ke wilayah Kota Tidore Kepulauan maupun keluar dari Tidore untuk bepergian ke wilayah lain, harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan.

Diantaranya memiliki surat keterangan sehat yang menunjukan bukti hasil pemeriksaan berdasarkan rapid test, PCR/TCM, dari Kantor Kesehatan kepelabuhanan, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, atau klinik kesehatan dari daerah asal.

Untuk hasil rapid test yang mau diperlihatkan harus dilaksanakan 2 kali di daerah asal (domisili) dengan jarak waktu antara rapid test pertama dan kedua minimal 7 (tujuh) hari.

Membuat Surat pernyataan siap untuk di karantina yang ditandatangani diatas materai dan diketahui Kepala Desa/Lurah setempat, berdasarkan surat keterangan sehat, dan bersedia dikarantina selama 14 hari apabila hasil rapid testnya menunjukan reaktif, baik dirumah sendiri maupun di tempat yang disediakan pemerintah.

“Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, maka masyarakat tidak diizinkan masuk ke Tidore bagi yang tinggal di luar Tidore, dan tidak bisa keluar dari Tidore bagi yang tinggal di Tidore dan mau bepergian keluar,” ungkap Abdurrahim Ahmad, Kepala BPBD Kota Tikep sekaligus Koordinator Logistik Gugus Tugas Kota Tikep, saat ditemui usai pelaksanaan sosialisasi edaran tersebut dengan Kepala Desa, Camat dan Lurah se kecamatan di wilayah Oba yang berpusat di aula kantor desa Galala Kecamatan Oba Utara, Selasa, (26/5/20).

Sementara untuk PNS, TNI, Polri dan BUMN/Swasta yang berdomisili di luar Tidore dan melakukan perjalanan pulang-pergi juga diberlakukan hal yang sama, untuk itu mereka diberi pilihan, jika tidak mau menetap di Tidore, maka silahkan bekerja dari rumah, namun jika tidak mau bekerja dari rumah maka harus menetap di tidore atau memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Persyaratan ini kecuali masyarakat yang melakukan pengangkutan dan distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting, logistik, obat-obatan, BBM, pengangkutan pasien, kebutuhan perbankan dan jasa keuangan, akses pemerintahan strategis, pertahanan keamanan, tim medis dan tim gugus tugas Kota Tikep, namun khusus untuk pengangkutan dan distribusi barang penting yang menggunakan angkutan golongan IV, V, dan VI dibatasi satu orang sopir dan dua orang kenek,” tambahnya.

Selain itu, bagi Masyarakat yang berdomisili dan beraktifitas di Kota Tidore Kepulauan diwajibkan menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, serta menggalakan Tidore Tutup Rumah dengan membatasi jam keluar pada malam hari sampai pukul 21.00 Wit.

“Edaran ini dibuat sudah dengan memperhatikan rekomendasi dari DPRD, hanya saja kita belum bisa lakukan penutupan akses secara total atau PSBB karena ada regulasi yang membatasi yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Permenkes RI nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB,” jelasnya.

“Untuk langkah Tidore nantinya dilakukan PSBB telah kami usulkan ke Pemerintah Provinsi, namun belum ada hasil hingga sekarang, untuk itu edaran yang kami buat dasarnya mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” ungkapnya.

Senada disampaikan Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, dia mengatakan dengan adanya edaran tersebut para Kades, Lurah dan Camat di Kota Tidore Kepulauan diperintahkan untuk lebih proaktif dengan menghidupkan Gugus Tugas Covid-19 yang berada di level kecamatan sampai pada kelurahan dan desa.

Selain itu, untuk aparat penegak hukum yang merupakan bagian dari Gugus Tugas Covid-19 juga diminta untuk tegas dalam penindakan apabila ada kelompok atau masyarakat yang menghalangi petugas dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.

“Semua pintu masuk baik laut maupun darat harus dilakukan pemeriksaan secara ketat, dan saya minta Kades, Lurah, Camat, TNI dan Polri agar bisa berperan aktif, sebab semua yang kita lakukan adalah untuk kebaikan bersama,” tegasnya. (Ute)

Berita Terkait