LABUHA – Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba kembali mengancam kepala desa (Kades) yang doyan masuk kafe dan mengkonsumsi minuman keras (Miras). Sebab menurutnya, rusaknya moral kades berdampak buruk bagi kepemimpinan yang ada di desa.
”Keliru dalam penggunaan anggaran desa masih bisa di perbaiki, moral kades rusak akan berdampak buruk bagi kepemimpinan yang ada di desa. Saya tidak segan segan mencopot jabatan kades yang suka mengkonsumsi Miras,” kata Bassam disela-sela mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 224 Kades, Rabu (26/6/2024).
Pengukuhan masa jabatan kades menjadi 8 tahun dilakukan atas dasar menindaklanjuti Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perpanjang masa jabatan kades, kata Bassam, adalah peluang dan kesempatan bagi kades untuk memperbaiki kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan sebaliknya.

