LABUHA – Masa jabatan 224 Kepala Desa (Kades) se- Helmahera Selatan resmi menjadi 8 tahun menindaklanjuti Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba berpesan, para kades wajib harus manfaatkan perpanjangan masa jabatan Kades untuk memperbaiki kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama aspek pemberdayaan dan pembangunan di desa.
“Kades harus fokus melaksanakan kegiatan pemberdayaan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di desa,” kata Bassam, Bassam disela-sela mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 224 Kades, Rabu (26/6/2024).
Menurutnya, meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di desa masing-masing tidak harus berjalan sendiri, tetapi butuh kolaborasi semua pihak, termasuk tim penggerak PKK di desa.

