Masuk Halteng Wajib Kantongi Hasil Rapid Test

Konferensi pers yang dilakukan Pemkab Halteng

WEDA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 langsung bertindak cepat untuk mengantisipasi arus balik di wilayah Halteng. Hal itu membuat Pemkab Halteng melakukan konferensi pers pasca lebaran hari raya idul fitri yang bertempat di Media Center Covid-19 Halmahera Tengah, Selasa (26/5).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati, Abd. Rahim Odeyani terkait dengan perubahan ke 2 atas instruksi Bupati nomor 32 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran virus korona, adapun instruksi Bupati yang baru dengan nomor 35 ditujukan kepada 8 (delapan) instansi yaitu Tim Gugus Tugas Covid19, Pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa, BUMN/BUMD, Jasa transportasi darat/laut dan seluruh masyarakat Halmahera Tengah.

Instruksi yang terdiri dari 12 point dan 10 point yang sangat substansial. Dalam instruksi tersebut ditegaskan melarang pemudik/ASN ataupun warga yang berada di zona merah atau daerah terjangkit untuk kembali ke Halteng baik dalam maupun luar dari Malut.

Larangan ini dipertegas oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah Abd. Rahim Odeyani dalam konferensi pers. “Pemda Halmahera Tengah melarang kepada warga masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, terutama di daerah terjangkit untuk kembali ke Halteng selama 14 (empat belas) hari, kalaupun harus kembali ada beberapa syarat yang harus dipenuhi,” kata Wabup.

Syarat tersebut adalah harus melaporkan diri kepada tim gugus tugas yang berada di posko dengan menunjukkan surat bebas Covid19 dari daerah asal yang dibuktikan dengan hasil rapid test dari daerah asal. Bagi warga masyarakat yang statusnya PNS, baik di daerah maupun vertikal wajib membawa surat izin dari pimpinan instansi masing-masing. 

“Dan bagi TNI/Polri yang melakukan perjalanan keluar daerah dan akan kembali wajib menyiapkan surat izin dari pimpinan instansi tersebut, dan sampai dengan masuk ke Halteng yang bersangkutan melakukan karantina rumah (isolasi sendiri) selama 14 hari dibawah pengawasan dari tim gugus tugas covid19,” tegas Abd. Rahim Odeyani.

“Apabila ditemukan warga masyarakat atau siapa saja yang tidak jujur dan tidak menggunakan masker masuk ke wilayah Halteng dan ditemukan ada informasi yang keliru atas riwayat perjalanan yang bersangkutan akan dijemput tim gugus tugas untuk dikembalikan ke daerah asalnya,” tegas Ketua DPD Nasdem Halteng itu.

Bagi warga yang telah memiliki status PDP sudah dinyatakan sembuh oleh rumah sakit dan akan kembali ke Halteng wajib menunjukkan surat keterangan sehat dengan hasil negatif PCR maupun TCM dari rumah sakit dan melakukan karantina selama 14 hari, begitupun dengan status ODP atau yang mengalami gejala akan dilakukan karantina yang disediakan gugus tugas dan dalam pengawasan tim gugus tugas.

Sementara ASN yang tidak taat aturan akan diberikan hukuman disiplin terkait edaran (BKN) nomor :11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan keluar daerah, dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat.

Untuk transportasi laut, ABK tidak diperbolehkan turun ke dermaga selama bongkar muat berlangsung, jika terdapat kebutuhan mendesak dari ABK akan difasilitasi oleh petugas pelabuhan darat dengan berpedoman pada SOP penanganan Covid19. “Dan melarang aktivitas transportasi darat/laut/udara dari luar Halteng yang mengangkut penumpang kecuali kebutuhan 9 bahan pokok, bahan bangunan, material, alat kesehatan, obat-obatan, alat berat, BBM, keuangan perbankan dan kendaraan yang membawa pasien atau mobil jenazah,” tuturnya.

Diakhir konferensi pers, Abd. Rahim Odeyani juga menyatakan akan menutup semua pintu masuk ke Halteng, mulai pintu masuk di Moreala Kecamatan Weda, Kluting Jaya Kecamatan Weda Selatan, Sakam Kecamatan Patani Timur, Kapaleo dan Umiyal Kecamatan Pulau Gebe, terhitung pukul 21.00 – 06.00 WIT, dikecualikan mobil jenazah atau mobil ambulance, dan berlaku selama 14 hari. (udy)