MABA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) akan memberhentikan dua kepala desa dalam waktu dekat.
Kepala Bagian hukum Adriansyah Madjid, Selasa (02/07/2024), mengatakan, Pemerintah daerah melalui Bagian Hukum telah memproses dua surat keputusan (SK) pemberhentian kepala desa.
“Kedua kepala desa tersebut yakni kepala desa Talaga Jaya Rajab Taher dan Kepala desa Wailukum Abjan Wahab yang akan diberhentikan,” ujar Adriansyah Madjid.
Adriansyah mengatakan, pemberhentian kedua kepala tersebut karena beberapa alasan, agar pemerintahan berjalan sesuai yang diinginkan masyarakat.
“Ada beberapa alasan untuk diberhentikan kedua kades tersebut. Kalau untuk Kades Wailukum karena telah ditetapkan sebagai tersangka, tindak pidana Asusila atau Perzinahan sehingga diberhentikan,” ujarnya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

