DARUBA – Kepala DPMD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Ida Arsyad, mengaku tak segan-segan memberhentikan Kepala Desa (Kades) Darame, Kecamatan Morotai Selatan, inisial MS, dari jabatannya ketika sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Diketahui, MS saat ini dilaporkan oleh istrinya ke Polres Pulau Morotai atas kasus perselingkuhan pada 30 Juli 2024 lalu.
“Intinya Kades kalau ditetapkan tersangka, pasti ada sanksi sampai pada pergantian. Jadi jangankan dia (Kades) masuk kurungan, baru ditetapkan tersangka saja secara aturan itu sudah masuk dalam tahapan pemberhentian sudah melekat padanya,” tegas Ida saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/8/2024).
Olehnya itu, pihaknya masih menahan diri menunggu proses pemeriksaan yang sementara berlangsung di Polres Pulau Morotai.
“Jadi kami (PMD) masih mengikuti dulu proses yang ada di Polres. Nanti hasilnya seperti apa di Polres, selanjutnya kami akan ambil tindakan untuk dia (Kades),” cetusnya.
Ida mengaku, sebelumnya DPMD pernah melakukan pembinaan dan peringatan kepada yang bersangkutan terkait masalah tersebut.

