Galian C di Wayamiga Halsel Memiliki Izin Lengkap

Kuasa hukum PT Tanjung Baja Abadi (Taba) La Zamra

LABUHA – PT Tanjung Baja Abadi melakukan aktivitas tambang galian golongan C di sungai RAA desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah mengantongi izin resmi. 

Kuasa hukum PT Tanjung Baja Abadi (Taba) La Zamra menyatakan aktivitas yang dilakukan, bukan ilegal karena surat-surat perizinan galian golongan C samua di kantongi, ini dibuktikan dengan dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan nomor izin : 91202161205740010 dari pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut).

Selain itu kata La Zamra pihak PT Tanjung Baja Abadi juga mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL- UPL) dan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup rencana kegiatan tambang galian batu di desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara oleh PT Tanjung Baja Abadi.

Perusahaan tersebut juga memiliki hasil uji laboratorium yang dikeluarkan oleh Unkhair Ternate. “Kami tetap operasi karena kami mengantongi izin apa yang dituduhkan itu tidak benar,” kata La Zamra.

La Zamra juga menambahkan untuk Muhammad Nasir Silia sebagai konsultan, karena memiliki sertifikasi peta, bukan masuk dalam struktur perusahaan PT Tanjung Baja Abadi yang selama ini dituduhkan.“Kami pakai jasa pak Nasir untuk mengurus dokumen UKL-UPL bukan sebagai pegawai perusahaan,” tutur Zamra. (nan)