Rencana Rolling Jabatan Pemkab Morotai, Ini Kata Bawaslu

Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle

 DARUBA – Uji kompetensi dan evaluasi kinerja yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terhadap lima pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berpotensi mengarah ke upaya Pj Bupati Burnawan untuk melakukan rotasi jabatan dilingkup Pemkab Pulau Morotai jelang Pilkada serentak 2024. 

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pasalnya, sejak Juli 2024, Bupati serta Gubernur sudah dilarang melakukan rolling atau mengganti pejabat selama tahapan Pilkada berlangsung. 

Karena di dalam Undang-Undang tersebut diatur salah satunya bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. 

Bahkan pihak Bawaslu Pulau Morotai selaku pengawas pemilu juga sudah dua kali melayangkan surat terkait larangan penggantian pejabat selama tahapan Pilkada.

Berita Terkait