TERNATE – Masa kerja 30 anggota DPRD Kota Ternate tersisa 11 hari lagi, karena jadwal pelantikan anggota DPRD Kota Ternate masa bhakti 2024-2029 dilakukan pada 17 September 2024.
Bahkan, SK Gubernur terkait dengan pelantikan dan pemberhentian anggota DPRD Kota Ternate juga telah diterima Sekretariat DPRD Kota Ternate pada Kamis (5/9/2024).
Dimana pelantikan anggota DPRD nanti sesuai dengan SK Gubernur Malut nomor: 537/KPTS/MU/2024 tetang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kota Ternate Masa Jabatan 2024, tertanggal 3 September 2024 yang diteken Pj. Gubernur Malut Samsudin Abdul Kadir.
Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldhy Ali mengatakan, pihaknya pada Kamis (5/9/2024) telah menerima SK tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 dari Biro Hukum Pemprov Malut.
Dengan begitu kata dia, maka sekretariat DPRD telah menjadwalkan pelantikan 30 anggota DPRD Kota Ternate dilakukan pada 17 September 2024, sementara pelaksanaan gladi kotor dilakukan pada 14 September, kemudian pad 16 September sehari sebelum pengmbilan sumpah janji akan dilakukan gladi bersih dengan melibatkan 30 anggota DPRD terpilih dan Ketua Pengadilan serta Ketua DPRD.
“Semua gladi baik kotor maupun bersih dilaksanakan pada pukul 14.00, kesiapan dari Sekretariat sendiri sampai saat ini sudah sangat siap,” katanya, pada Kamis (5/9/2024).
Menurutnya, selain SK pengangkatan 30 anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, pihaknya juga telah menerima SK pemberhentian 30 anggota DPRD periode 2019-2024. Pihaknya juga kata Alhy, masih menunggu surat dari Ketua Partai NasDem dan Golkar berkaitan dengan penunjukan pimpinan sementara, karena kedua partai itu pada Pemilu 2024 merupakan partai peraih suara terbanyak sesuai dengan SK KPU.
“Surat ke kedua partai itu telah kami sampaikan, dan sampai saat ini kami masih menunggu surat balasannya, karena ketua sementara dan wakil ketua akan diumumkan saat pengucapan sumpah janji,” unhkapnya.
Dia menyebut, pelantikan anggota DPRD Kota Ternate ini akan bersamaan dengan Kota Tikep dan Kabupaten Halteng, sesuai dengan rapat koordinasi dengan Badan Dikat Pemprov Malut, dimana pasca pelantikan akan dilaksanakan orientasi bagi 30 anggota DPRD terpilih selama 4 hari terhitung mulai dari 19 September 2024.
“Setelah itu pimpinan sementara dan anggota melakukan rapat internal untuk pembentukan alat kelengkapan,” sebutnya.
Dengan diterimanya SK Gubernur Malut tersebut, maka masa kerja anggota DPRD Periode 2019-2024 tersisa 11 hari terhitung dari 5 sampai 16 September 2024. Meski begitu lanjut Aldhy, masih ada agenda yang akan diselesaikan oleh 30 anggota DPRD saat ini sesuai dengan keputusan dalam rapat badan musyawarah yakni paripurna pengesahan dan penandatanga nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan 2024, paripurna penyampaian RAPBD-Perubahan 2024, penyampaian pandangan fraksi, jawaban Wali Kota serta paripurna Pengesahan APBD-Perubahan 2024.
“Dengan sisa waktu yang ada ini Banggar akan maksimalkan sampai 13 September,” tutupnya.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

