Bawaslu Halut Warning Kades Tidak Terlibat Politik Praktis

Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris

TOBELO – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat ini sementara berlangsung, ASN dan juga aparatur pemerintah desa dilarang untuk terlibat langsung dalam politik praktis. Apalagi secara terang-terangan memihak untuk ikut memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris menyebutkan,  peringatan keras (warning) diberikan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) terutama Kepala Desa untuk tetap bersikap netral dan tidak memihak terhadap salah satu Paslon, apalagi secara langsung ikut mengarahkan untuk memilih Paslon tertentu. Hal tersebut diingatkan karena dalam setiap momentum Pilkada, selalu saja terdapat laporan adanya oknum Kades yang tak netral.

“ Kami berharap Kades untuk menghindari terjun langsung ke Politik ataupun melanggar regulasi yang telah diatur,” harapnya.

Disebutkannya, dalam momentum Pilkada sebelumnya ada oknum kades yang terlibat dalam kampanye dan mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon. “ Ditegaskan undang undang pilkada dimana ASN, TNI, Polri maupun Kades bersikap netral dan menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas,” jelasnya.

Diketahui, sanksi yang akan didapatkan kades jika tidak netral diatur pada pasal 188 UU pilkada nomor 10 tahun 2016 yakni ancaman hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atau denda 600.000 sampai 6 juta. “ Ya, jika dilanggar maka akan ada teguran lisan hingga sanksi pemecatan. Hal ini tercatat dalam regulasi tentang Desa nomor 6 pada pasal 29 yang jelas  melarang keterlibatan kades dalam politik praktis,” ucapnya.

“ Kami secara tegas  tidak akan memberikan toleransi jika ada Kades kedapatan tidak netral. Selanjutnya jika ada masyarakat yang menemukan atau mendapati segera melaporkan sehingga Kades dapat ditindak sesuai dengan aturan,” pintanya.

Pewarta   : Ferdinand LMP
Editor   : Mahmud Daya