DARUBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi bagi pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Pulau Morotai untuk Pilkada serentak 2024. Hasil itu, telah diumumkan sejak 14 September 2024.
Berdasarkan hasil penelitian perbaikan administrasi, ketiga bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai yakni Deny Garuda dan Qubais Baba, Rusli Sibua dan Rio Kristian Pawane, Syamsudin Banyo dan Judi R Dadana, dinyatakan memenuhi syarat.
Walau begitu, KPU masih memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan kepada ketiga bakal pasangan calon sampai dengan tanggal 18 September 2024, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan nomor : 182/PL.02.2-Pu/71/2/2024.
Ketua KPU Pulau Morotai, Kubais Kuto, kepada awak media menjelaskan meminta masukan dan tanggapan masyarakat untuk tiga pasangan bakal calon tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Aturan tersebut, kata dia, mengatur tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota pada Pilkada.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

