Pemkab Belum Layani Rapid Test Keluar Daerah

ilustrasi

DARUBA – Juru bicara Satgas Covid-19 Pulau Morotai, dr Novindra Humbas mengatakan pihaknya saat ini belum mewajibkan untuk melayani rapid test bagi warga yang ingin bepergian keluar daerah.

Yang dilayani rapid test hanya kepada warga yang masuk ke wilayah Kabupten Pulau Morotai dan menjalani karantina. “Semua yang masuk Kabupaten Morotai tetap di karantina, nanti saat karantina baru dilakukan rapid test dan itu gratis tanpa biaya,” ungkap dr Novindra Humbas saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Selasa (2/6).

Hanya saja, yang menjadi masalah adalah ada sejumlah daerah lain di wilayah Provinsi Maluku Utara sedang diberlakukan wajib rapid test. Dimana, setiap warga yang masuk ke daerah tersebut, saratnya harus memiliki surat keterangan sehat disertai hasil rapid test dan surat keterangan dari Satgas.  

Sementara kita di Kabupten Pulau Morotai hanya melayani yang masuk ke Morotai untuk yang keluar tidak. Jadi kalau yang mau keluar dari Morotai dan daerah asal yang ditujuh meminta syarat itu maka rapid test yang dia lakukan itu biayanya ditanggung sendiri, karena itu diluar dari tanggungjawab Satgas. Kita hanya memberikan surat keterangan sehat dan surat keterangan dari Satgas, kalau surat itu gratis tidak dipungut biaya. Sementara  tempat dilakukan rapid test  di laboratorium Apotek 87 Desa Darame dan dikenakan biaya Rp 650 ribu perorang.

Sejauh ini Pemda Kabupaten Pulau Morotai belum mengambil kebijakan untuk menanggung biaya rapid test bagi warga yang ingin bepergian keluar daerah. (fay)