WEDA – Tahapan pilkada Halteng tahun 2024 telah memasuki tahapan pencabutan nomor urut yang dilakukan oleh KPU Halteng lewat Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah yang berlangsung di kantor KPU Halteng, Senin (23/9/2024) sore pukul 16.40 Wit, tepatnya di jalan Yamamoto, Desa Wedana, Kecamatan Weda.
Rapat dipimpin Ketua KPU Halteng Rahman Tekka bersama empat anggota komisioner yakni Risman A. Rasid, Marisa Limun, Muhamad Fikran Ahmad, Nurasani Taher dan Sekretaris KPU Halteng.
Proses pencabutan nomor urut dilakukan dengan mekanisme sesuai pasangan calon pendaftar pertama. Calon wakil bupati mencabut nomor antrian pengundian nomor urut setelahnya calon bupati mengambil atau mencabut nomor urut.
“Calon Wabup mengambil nomor antrian kemudian calon bupati melakukan pengambilan nomor urut berdasarkan nomor antrian terendah,” ucap Ketua KPU Halteng Rahman Tekka.
Nomor antrian pencabutan nomor urut yang disiapkan KPU Halteng mulai angka 1 sampai angka 14. Cawabup Abdurrahim Odeyani yang berkesempatan pertama mencabut nomor antrian mengambil nomor atau angka 6. Kemudian Ahlan Jumadil berkesempatan kedua mencabut nomor antrian 10 dan Cawabup Salim Kamaluddin mencabut nomor 9.

