Bawaslu Morotai Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Pergantian Kadikbud

Bawaslu Morotai

DARUBA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulau Morotai, tidak melihat adanya potensi pelanggaran atas pergantian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pulau Morotai, Ujang Bagindo. 

Pasalnya, proses pergantian yang dilakukan adalah pejabat dengan status pelaksana tugas atau Plt bukan definitif. 

“Kemarin kita sudah lakukan penelusuran dan kita dapatkan bahwa yang diganti itu Plt bukan pejabat definitif. Sementara undang-undang Pilkada itu spesifikasinya ke definitif bukan Plt,” singkat Mulkan. 

Diketahui, selain diganti, ada empat OPD yang akan diroling diantaranya Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Kearsipan Daerah, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Soal isu roling ini, KPU masih melakukan penelusuran lebih lanjut.

Pewarta   : Muhammad Rifai 
Editor   : Erwin Egga