TERNATE – Tahapan kampanye Pilkada Kota Ternate tahun 2024, untuk merebut hati warga Kota Ternate sudah dimulai sejak Rabu (25/9/2024) sampai 23 November 2024 dan telah ditetapkan KPU Kota Ternate melalui Keputusan nomor 392 tahun 2024.
Untuk itu Bawaslu mengingtkan agar anggota DPRD yang masuk dalam tim kampanye atau juru kampanye (jurkam) agar mengajukan cuti saat berkampanye nanti.
Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan mengatakan, jadwal kampanye Pilkada Kota Ternate tahun 2024 sendiri telah diatur dalam Keputusan nomor 392 tahun 2024 tentang Jadwal Kampanye Wali Kota dan Walil Wali Kota Ternate Tahun 2024 di Kota Ternate.
Bahkan, dalam Keputusan KPU Kota Ternate telah diatur zona kampanye dari setiap pasangan calon.
“Sehingga setiap pasangan calon tidak boleh berkampanye di wilayah lain yang sudah ditentukan KPU berdasarkan wilayah,” katanya.
Sehingga kata dia, jika ada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate berkampanye diluar jadwal maka nanti masuk dalam kategori kampanye diluar jadwal. “Dan kampanye diluar jadwal itu adalah pelanggaran pemilihan,” ungkapnya.
Pihaknya kata Kifli juga mengingatkan, kepada para pejabat terutama anggota DPRD baik Kota Ternate maupun DPRD Provinsi Malut yang hendak ikut berkampanye, dimana bila mereka melakukan kampanye di paslon tertentu maka wajib untuk mengajukan cuti.
“Karena surat cuti itu nanti jadi dasar bagi mereka tidak melakukan pelanggaran karena sudah ada ijin cuti, dan sampai hari ini belum ada satupun anggota DPRD baik Kota Ternate maupun Provinsi yang menyampaikan ijin cuti kampanye ke Bawaslu,” ungkapnya.
Lanjut dia, ijin cuti anggota DPRD ini sendiri dikeluarkan langsung oleh pimpinan DPRD, dan sampai sore kemarin belum ada tembusan surat ijin cuti anggota DPRD yang masuk ke Bawaslu Kota Ternate.
“Kalau tidak ada ijin kampanye dari anggota DPRD dan kemudian ditemukan di area kampanye langsung ditegur dan akan di sanksi oleh Bawaslu, apalagi mereka inu masuk dalam tim kampanye jadi harus ada ijin cuti kampanye untuk disampaikan ke KPU dan Bawaslu,” terangnya.
Bahkan kata dia, hal ini sudah diatur lama dan mestinya telah diketahui partai politik. Karena dalam ketentuan dan PKPU telah mengatur ijin cuti bagi pejabat daerah dan pejabat negara.*
Editor : Hasim Ilyas

