KPK : Pemkab Halsel Segera Tutup BPRS Saruma

BPRS Saruma

LABUHA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) agar segera menutup PT Bank Perkreditan Rakyat Saruma (BPRS) karena dianggap hanya membebani keuangan daerah.

Kendati setiap tahun diberikan dana penyertaan modal oleh pemerintah, namun selalu ada kerugian negara atau daerah sebesar Rp 2,5 miliar. Terakhir penyertaan modal di tahun 2023 senilai Rp 10 miliar. 

“Kalau tiap tahun mengalami kerugian kita rekomendasi ditutup,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK Abdul Haris, Selasa (15/10/2024) kemarin.

Abdul Haris juga menyinggung sumber daya manusia yang mengelola bank tersebut. Ia menyebut, yang duduki jabatan di BPRS Saruma ini banyak yang pensiunan birokrasi, namun indikator penting untuk mengukur kinerja keuangan suatu perusahaan tidak mampu yang dilakukan oleh orang-orang yang duduki jabatan di BPRS Saruma.

“Kalau mereka mencari profit tidak mampu ngapain dipertahankan karena kerja kita itu bersaing,” tandas Abdul Haris.