Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Naik Status ke Penyidikan 

Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris

TOBELO – Kasus dugaan pelanggaran  Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dengan terlapor Priska Tajibu yang merupakan anggota DPRD terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ditangani Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status tersebut berdasarkan rapat yang dilakukan Gakkumdu di ruang VIP Dean Cafe yang berlangsung pada Selasa (22/10/2024). 

Priska Tajibu dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Pilkada dengan memberikan  bantuan kepada masyarakat. Dalam pelaporan yang diterima, Priska Tajibu melalui dokumen yang dikantongi Bawaslu ada gestur tubuh yang memberikan isyarat mendukung Paslon nomor urut 2 dengan jargon Smart. 

Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris menyebutkan, pihaknya terus menseriusi setiap kasus pelanggaran Pilkada yang dilaporkan ke Bawaslu yakni kasus Priska Tajibu. 

“Iya, untuk kasus Priska Tajibu sudah naik status ke penyidikan,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/10/2024). 

Ahmad menjelaskan, dari hasil rapat bersama di Gakkumdu bahwa kasus Priska telah memenuhi unsur dan dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. 

Ahmad Idris juga menjelaskan, pelanggaran Pilkada diatur dalam UU no 10 tahun 2016 pada Pasal 187 A  ayat  (1) yang  menegaskan, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Bahkan untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

Pewarta   : Ferdinand LMP 
Editor  : Mahmud Daya