Ini Alasan PLN Kenapa Tarif Listrik Naik

TERNATE – Selama beberapa hari terakhir, sejumlah warga Maluku Utara (Malut), terutama di Kota Ternate mengeluhkan tagihan listrik PLN yang naik secara tidak wajar. Beberapa keluhan itu karena pelanggan merasa terbebani dengan kenaikan tarif listrik, terutama pelanggan yang masuk kategori non-subsidi.

Padahal sejak April-September, pemerintah memberikan subsidi kepada pelanggan dengan penggunaan listrik 450 VA dan 900 VA. Manager UP3 PLN (Persero) Kota Ternate, Provinsi Malut Gamal Rusal Kambey ketika dihubungi Fajar Malut.com mengaku, lonjakan tagihan listrik di Juni disebabkan adanya penyesuaian tagihan rekening listrik, akibat perubahan mekanisme pencatatan meter pelanggan pasca bayar di awal pandemi Covid-19. Dengan cara menghitung rata-rata penggunaan listrik pelanggan 3 bulan terakhir untuk tagihan April dan Mei.

“Tagihan listrik di bulan April dan Mei kita lakukan hitung rata-rata 3 bulan sebelumnya, itu sebagai upaya PLN untuk memutus penyebarluasan Covid-19 antara petugas PLN dan pelanggan,” ucapnya kepada Fajar Malut.com.

Kata dia, mekanisme penghitungan rata-rata tersebut mengakibatkan terjadi selisih antara jumlah pemakaian listrik yang digunakan oleh pelanggan dengan jumlah yang ditagihkan oleh PLN. Sehingga akan ada pelanggan yang membayar tagihan listrik tidak sesuai dengan jumlah konsumsi listrik yang digunakan.

Karena itu pihak PLN akan melakukan penyesuaian, jika petugas PLN sudah melakukan pencatatan meter kembali. “Karena dihitung rata-rata, maka tagihan April dan Mei ada pelanggan yang membayar lebih banyak, dan lebih sedikit dari seharusnya. Jika pelanggan kelebihan bayar, maka PLN akan mengembalikan dana tersebut dengan cara mengurangi tagihan di bulan berikutnya, jika pelanggan kurang bayar, maka PLN akan melakukan penyesuaian tagihan ke pelanggan,” ujarnya.

Mengenai tagihan rekening listrik di bulan Juni, Gamal mengatakan, petugas PLN sudah melakukan pencatatan meter secara langsung ke setiap pelanggan. Hasilnya akan dihitung berdasarkan pencatatan meter, dari situ PLN mendapatkan data pasti antara selisih jumlah pemakaian listrik dan tagihan rekening yang dibayarkan oleh pelanggan pada April dan Mei.

“Jika pelanggan merasa terjadi lonjakan tagihan listrik di Juni, berarti jumlah tagihan rekening di April dan Mei yang telah dibayar oleh pelanggan kurang dari jumlah yang seharusnya, maka di Juni ini kita tagihkan yang kurang tersebut,” katanya.

Selain itu kata dia, himbauan pemerintah agar masyarakat tetap di rumah atau stay at home juga memberikan pengaruh pada perilaku masyarakat, terutama perilaku penggunaan listrik di rumah yang semakin meningkat. 

“Tentu akan berpengaruh juga terhadap konsumsi listrik masyarakat,” katanya. Meski begitu, ia juga mempersilahkan pelanggan melakukan klarifikasi tagihan rekening listrik bulan Juni kepada Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat sebagai upaya keterbukaan informasi dan transparansi publik. 

“Data informasi yang harus disiapkan oleh pelanggan adalah identitas diri (KTP/KK/SIM/Passport), foto angka meter terakhir, nomor ID pelanggan dan struk pembayaran tagihan rekening listrik bulan terakhir,” jelasnya.

Adapun informasi terkait besaran tarif listrik yang berlaku saat ini masih mengacu kepada ketetapan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik sebagai berikut.

Dimana tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp1.467/kWh, tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp1.352/kWh, tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp1.114,74/kWh. tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp.996,74/kWh.  (nas)