TERNATE – Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Ternate tahun 2024, Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan menyampaikan, sejumlah himbauan penting guna memastikan terlaksananya masa tenang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Masa tenang ini berlangsung mulai Minggu, 24 November hingga Selasa, 26 November 2024,” katanya, pada Sabtu (23/11/2024).
Kifli menjelaskan, masa tenang adalah periode yang ditetapkan untuk menghentikan segala bentuk aktivitas kampanye pemilihan. Ini bertujuan agar masyarakat memiliki waktu untuk merenung dan membuat keputusan tanpa tekanan atau pengaruh kampanye.
Lanjut dia, hal itu merujuk pada Pasal 1 angka (18) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang menegaskan larangan tersebut.
“Masa tenang adalah periode tanpa aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Kifli mengungkapkan, sesuai Pasal 31 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, seluruh media cetak, elektronik, online, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri peserta Pilkada yang dapat menguntungkan atau merugikan kandidat tertentu. Larangan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas informasi yang diterima oleh masyarakat selama masa tenang. “Kami mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses demokrasi dengan mematuhi aturan ini,” pintanya.
Selain media, peran partai politik dan tim kampanye juga sangat penting dalam menjaga stabilitas masa tenang. Pasal 45 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mengatur bahwa partai politik peserta pemilu, gabungan partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye wajib menonaktifkan akun media sosial resmi mereka sebelum masa tenang dimulai.
“Ini adalah langkah preventif yang penting untuk mencegah penyebaran konten kampanye selama masa tenang,” ungkap Kifli.
Dalam rangka mengawasi pelaksanaan masa tenang, Bawaslu Kota Ternate telah menyiapkan tim khusus yang akan melakukan pengawasan secara intensif.
“Kami siap menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang ditemukan,” tegas, sembari mengatakan, pengawasan ini meliputi pengawasan aktivitas di media sosial, media massa, serta laporan dari masyarakat.
Kifli juga menghimbau, seluruh pasangan calon, partai politik, gabungan partai politik, tim kampanye, serta pimpinan redaksi media massa di Kota Ternate untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan masa tenang.
“Langkah ini sangat penting demi mendukung proses demokrasi yang berintegritas, damai, dan berkualitas,” terangnya.
Dia berharap, semua pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif selama masa tenang, sehingga masyarakat dapat menentukan pilihannya secara bebas dan tanpa tekanan.
“Bawaslu Kota Ternate komitmen menjaga integritas dan kualitas demokrasi dalam Pilkada 2024. Kami berharap seluruh pihak dapat bersinergi untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan, serta menjaga kedamaian dan ketertiban di Kota Ternate,” kata Kifli.*
Pewarta : Nasarudin Amin

