LABUHA – Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan bakal menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa Talimau, Kecamatan Kayoa di masa tenang Pilkada 2024 pada Minggu (24/11/2024).
Disaat yang sama, tim hukum Paslon Nomor Urut 4 Jasri-Muhlis melaporkan dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
“Laporan tim hukum Paslon Nomor Urut 4 Jasri-Muhlis terkait pembagian beras di Desa Talimau pada Minggu 24 november 2024 sudah diterima dan siap ditindaklanjuti,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halsel, Hijra Kamuning usai menerima laporan tim hukum Jasri-Muhlis.
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 laporan diterima akan dilakukan kajian awal selama dua hari kedepan. Jika memenuhi syarat materil dan formil, maka dilanjutkan gelar. Setelah digelar, kemudian diteruskan ke sentra pelayanan hukum terpadu (Gakkumdu) untuk diproses.
“Jadi laporannya sudah diterima dan ditindaklanjuti, sesuai prosedur akan dikaji selama 2 hari dan memenuhi syarat formil dan materiil langsung diproses. Namun jika tidak memenuhi syarat formil, maka akan disampaikan ke Pelapor untuk melengkapi,” jelas Hijra.
Pewarta : Nandar Jabid Editor : Zulkifli Hi Saleh

