DPRD Ternate Gelar Paripurna Penyampaian RAPBD 2025

TERNATE – Dalam RAPBD tahun 2025, Pemkot Ternate merancang berimbang. Hal ini diketahui saat penyampaian RAPBD ke DPRD pada Rabu (20/11/2024) melalui paripurna DPRD Kota Ternate yang dipimpin Ketua DPRD Rusdi A. Im.

Pjs. Wali Kota Ternate Tahmid Wahab mengatakan, APBD merupakan instrument kebijakan fiskal yang digunakan oleh pemerintah daerah, untuk menjalankan fungsinya dalam mengatur dan mengarahkan perekonomian serta menjalankan roda pemerintahan dengan cara mengatur pendapatan dan belanja daerah.

Dikatkannya, proses penyusunan APBD tahun 2025, dilakukan dengan tahapan pembahasan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan telah disepakati bersama dalam satu nota kesepakatan. KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama menjadi dasar pemerintah daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2025, antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD disertai dengan Nota Keuangan. Nota Keuangan merupakan dokumen pendukung yang disampaikan sebagai rangkaian dari proses pembahasan RAPBD.

Menurutnya, dalam APBD tahun 2024 telah ditetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp. 1.196.795.898.855 dan realisasinya sampai dengan Triwulan III. Rp. 818.403.557.170,23 atau mencapai 69,23 persen.

Proyeksi pendapatan daerah pada Tahun 2025 sebesar Rp1.081.004.910.130. Proyeksi pendapatan tersebut diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah yang meliputi PAD sebesar Rp.151.668.000.000 terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp. 89.750.000.000, Retribusi Daerah sebesar Rp.39.218.000.000, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar  Rp. 3.500.000.000.

Kemudian, lain-lain PAD yang sah sebesar Rp.19.200.000.000 serta Pendapatan Transfer sebesar Rp. 923.267.849.000  Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp. 844.267.849.000 dan Transfer Antar Daerah sebesar Rp. 79.000.000.000, sedang  Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp. 6.069.061.130.

“Komposisi Pendapatan ini telah terjadi perubahan jika dibandingkan dengan dokumen KUA dan PPAS yang telah disepakati. Perubahan ini kami sesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: S-116/PK/2024 tanggal 19 September 2024, perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025,” sambung dia.

“Penyesuaian pendapatan tersebut terjadi pada Pos Pendapatan Asli Daerah, Pos Dana Transfer Pemerintah Pusat, sebagaimana yang tergambar dalam Nota Keuangan,., sehingga secara keseluruhan Total Pendapatan pada Rancangan APBD Tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp. 1.081.004.910.130,” sebutnya.

Sementara, untuk belanja daerah tahun 2025, yang dirancang pada RAPBD Tahun 2025 sebesar Rp.1.078.004.910.130, diantaranya Belanja Operasi sebesar Rp. 962.562.595.133.38 atau sebesar 89,04 persen dari total belanja daerah, meliputi belanja pegawai sebesar Rp.567.277.642.480.12, belanja barang dan jasa sebesar Rp. 387.026.952.653.26, belanja hibah sebesar Rp. 6.774.000.000, belanja bantuan sosial sebesar Rp. 1.484.000.000, belanja modal sebesar Rp. 104.442.314.996.62 atau sebesar 9,66 % dari total belanja daerah.  

Lanjut dia, belanja modal meliputi belanja modal tanah sebesar Rp.5.416.042.500, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp.16.806.800.635.51, belanja modal bangunan dan gedung sebesar Rp. 26.915.971.174.61, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp.54.403.500.686.50, belanja modal asset tetap lainnya sebesar Rp.0,  belanja modal asset lainnya sebesar Rp. 900.000.000, belanja tidak terduga di anggarkan sebesar Rp. 11.000.000.000.

“Pembiayaan dengan kondisi keuangan dan struktur APBD Kota Ternate saat ini, yang diproyeksikan surplus maka kondisi umum pembiayaan dapat digambarkan bahwa penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar 0,00 dan pengeluaraan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 3.000.000.000 untuk membiayai Penyertaan Modal BPRS Kota Ternate,” tutupnya.*
Editor : Hasim Ilyas