DPRD Ternate Lakukan Paripurna Perubahan Nomenklatur BPRS Bahari Berkesan

TERNATE – Pemkot Ternate mengajukan Ranperda perubahan nomenklatur BPRS Bahari Berkesan, hal ini disampaikan Wali Kota melalui rapat paripurna DPRD Kota Ternate yang dipimpin Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi A. Im, pada Senin (16/12/2024).

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dalam pidatonya menjelaskan secara singkat mengenai Ranperda perubahan nomenklatur perseroan terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan Kota Ternate menjadi perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate.

Hal ini didasarkan atas lahirnya Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bertujuan untuk mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan. 

“Reformasi di sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi dalam meningkatkan peranan intermediasi sektor keuangan, serta memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional,” ungkapnya. 

Dikatakannya, sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang akurat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan yang sangat diperlukan dalam mewujudkan masyarakat indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.

Selain itu Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juga mengamanatkan sejumlah penguatan aspek kelembagaan BPR Syariah.
Selain penyesuaian nomenklatur yang menegaskan BPR Syariah, Undang-Undang ini juga membuka kesempatan bagi BPR Syariah untuk memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum efek melalui pasar modal.

“Pendirian PT. BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate sendiri telah dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Ternate nomor 27 tahun 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kota ternate nomor 17 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate nomor 27 tahun 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate,” ungkapnya.

Sedangkan penyusunan Ranperda tentang perubahan nomenklatur PT BPRS Bahari Berkesan merupakan amanat dari UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sesuai dalam ketentuan pasal 314 huruf c dalam undang-undang dimaksud menyatakan bahwa perubahan nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat’ menjadi Bank Perekonomian Rakyat dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang peraturan ini diundangkan. 

Maka dari itu memperhatikan undang-undang dimaksud telah diundangkan sejak tanggal 12 januari 2023,
Artinya pembentukan peraturan daerah tentang perubahan nomenklatur PT. BPRS Bahari Berkesan harus segera diundangkan paling lambat pada tanggal 12 januari 2025. Sebagai salah satu jenis bank, PT. BPRS . Bahari Berkesan memiliki peranan penting dalam memenuhi kebutuhan nasabah tidak hanya terhadap akses perkreditan atau pembiayaan namun juga layanan keuangan lain yang dibutuhkan masyarakat. 

“Peran penting tersebut menjadikan posisi PT. BPRS Bahari Berkesan begitu strategis dalam meningkatkan perekonomian masyarakat terutama usaha mikro dan kecil di Kota Ternate.
Mengingat penting dan strategisnya pengajuan Ranperda ini, kami dari eksekutif berharap kiranya kepada rekan-rekan legislatif agar raperda ini dapat segera ditindaklanjuti dan dibahas bersama eksekutif, serta dapat segera disetujui bersama menjadi peraturan daerah,” terangnya.

Sembari berharap. “Sehingga harapan kita bersama peraturan daerah ini lebih mengoptimalkan peran dan fungsi pt bank perekonomian rakyat syariah bahari berkesan kota ternate, agar kedepan lebih baik dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun memberi kontribusi bagi pendapatan daerah,” tandasnya.*
Editor : Hasim Ilyas