Fraksi di DPRD Kota Ternate Apresiasi Perubahan Nomenklatur BPRS

TERNATE – Sebanyak tujuk Fraksi di DPRD Kota Tetnate menyampaikan pandangan umum fraksi mereka terhadap Ranperda tentang Perubahan Nomenklatur PT. BPRS Bahari Berkesan, melalui Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2024 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah.

Paripurna yang digelar pada Rabu (18/12/2024), dihadiri Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Forkopimda, Sekda Kota Ternate, pimpinan OPD, Camat dan Lurah yang dipusatkan di ruang paripurna DPRD Kota Ternate. Dalam paripurna tersebut, salah satu fraksi yang menyampaikan pandangan fraksinya yakni Fraksi PKB.

Dimana melalui juru bicara fraksi PKB Najib Hi. Talib mengatakan, sesuai hirarki Peraturan Perundang-Undangan, Perda merupakan salah satu sumber hukum tata urutan perundang undangan di Indonesia. Di era otonomi daerah, DPRD dan Pemda mempunyai kewenangan yang luas dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. 

“Dalam konteks itulah, proses pembuatan Perda yang disampaikan pemerintah ke DPRD akan ditanggapi dalam bentuk penyampaian pandangan umum Fraksi dan selanjutnya akan dijawab oleh pemerintah sebelum dibahas secara substantif oleh DPRD,” katanya. 

Menurut Najib, hal ini dilakukan agar produk Perda yang dihasilkan benar benar komprehensif dan akomodatif karena Perda memiliki dua fungsi yang saling bersinergi yakni sebagai bagian dari peraturan perundangan dan menjadi produk hukum tertinggi di daerah serta Perda juga menjadi dasar utama bagi perumusan kebijakan pemerintahan serta pembangunan di daerah. 

Dikatakan Najib, Fraksi PKB menyambut baik atas pengajuan 1 (satu) buah 
Ranperda yang merupakan perintah atau delegasi ketentuan perundang-undangan diatasnya. 

“Menurut fraksi kami, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kota Ternate ini akan lebih baik jika ditopang oleh regulasi yang memadai khususnya yang berkaitan dengan pelayanan perbankan,” ungkapnya 

Lanjut dia, khusus untuk Ranperda perubahan nomenklatur PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate, yang telah disampaikan Wali Kota pada rapat paripurna sebelumnya, fraksi PKB telah mengkaji dan menelaah materi muatan ranperdanya serta mengapresiasi.

Karena pemerintah Kota Ternate telah menindaklanjuti apa yang diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan, khususnya pasal 314 huruf c undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa Perubahan nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Ralryat” dan “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat Syariah” dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang Undang ini diundangkan. Untuk itu, fraksi PKB sepakat untuk dapat diproses ke pembahasan selanjutnya berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam tata tertib DPRD. 

Hal senada disampaikan Fraksi Demokrat, dimana melalui juru bicara fraksi Muslim Sahil mengatakan, pengajuan Ranperda ini sudah sesuai dengan amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, meskipun dari aspek waktu, sudah sangat terlambat pengajuannya.

“Tetapi kami meyakini DPRD Kota Ternate akan mampu menyelesaikan pembahasan Ranperda ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tersebut yang memberikan batasan waktu sampai dengan tanggal 12 Januari 2025, atau 2 tahun sesudah undang-undang ini ditetapkan,” tandasnya
Untuk itu kata dia, Fraksi Demokrat mendorong agar perubahan nama ini selain bertujuan untuk memperkuat peran BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate dalam mendukung ekonomi lokal, khususnya masyarakat menengah ke bawah. 

“BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate juga diharapkan dapat menjadi lembaga keuangan yang kuat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, melayani kebutuhan keuangan masyarakat di tingkat lokal, dengan fokus pada pengembangan usaha mikro dan usaha kecil, atas dasar itu maka Fraksi Demokrat DPRD Kota Ternate menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Kota Ternate untuk membahas Rancangan Perda ini sesuai dengan tahapan-tahapan pembicaraan yang telah ditentukan,” tutupnya.*
Editor : Hasim Ilyas