WEDA – Sebanyak lima narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menerima remisi berupa pengurangan masa hukuman selama satu bulan.
Kepala Rutan Weda, Effendi Abdullah, melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahan, Rudi R. Awal, mengatakan bahwa total lima narapidana itu diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal 2024 dari Kementrian Hukum dan HAM, telah disetujui. “Narapidana yang menerima remisi merupakan warga binaan Rutan,” ucapnya.
“Sebanyak lima narapidana di Rutan Kelas IIB Weda yang diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM dan disetujui lima untuk pengurangan tahan pada Natal 2024, selama satu bulan,” lanjutnya.
Diketahui lima narapidana tersebut, masing-masing memiliki kasus yang berbeda, diantaranya kasus perlindungan anak inisial BT, pencurian inisial JWM, penganiayaan inisial LG, kasus korupsi inisial YI, kasus lalu lintas dan angkutan jalan berinisial JCL.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

